CPNS 2023
LINK dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan 15-18 Oktober 2023
Berikut cara cek pengumuman CPNS dan PPPK 2023. BKN jadwalkan hasilnya keluar pada 15 hingga 18 Oktober 2023.
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup pada Senin (9/10/2023).
Seanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.
Periode tersebut berdasarkan jadwal terbaru yang telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran.
Jika Tribunners kemarin telah berhasil melakukan pendaftaran, berikut cara cek pengumuman CPNS dan PPPK 2023.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 tersebut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Sehingga peserta dapat login pada akun yang telah digunakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Selain itu, peserta juga dapat memantau hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman maupun media sosial instansi yang dilamar.
Sebagai panduan, simak cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 berikut ini:
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023? Simak Jadwal yang Dirilis BKN dan Cara Mengajukan Masa Sanggah
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berdasarkan pada pengadaan seleksi sebelumnya:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Halaman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.
Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta.
Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Kapan Masa Sanggah dan Jawab hingga Tes SKD?
Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos dari Tes SKD
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.
Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Kisi-Kisi Soal Terbaru dan Rincian Tes Kompetensi PPPK Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah.
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang CPNS 2023 lainnya
CPNS dan PPPK 2023
Badan Kepegawaian Negara
cara cek pengumuman CPNS
hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat |
![]() |
---|
Siap-siap Rekrutmen PPPK & CPNS 2024 Awal Januari, Fresh Graduate Diutamakan, Ini Bocoran Formasinya |
![]() |
---|
Formasi Buat Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Peserta Tes CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru CPNS 2023, Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Link Instansi Ada di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.