Berita Viral
Bela Mahasiswi dan Dosen yang Digrebek di Lampung, Hotman Paris Ungkap Dasar Hukum, Nasib Disorot
Bela mahasiswi dan dosen yang digrebek di Lampung, pengacara Hotman Paris ungkap dasar hukumnya. Nasibpun disoroti.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus mahasiswi dan dosen yang digerebek di hotel di Lampung menjadi perhatian media sosial.
Kasus tersebut juga disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris membela oknum mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok berzinah.
Di akun instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut, seperti dipantau Tribun Jatim via Wartakotalive.com
Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi.
Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Janda usai Karaoke, Siap Bantu Keluarga Korban
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.

SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).
Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski begitu SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Lebih lanjut, menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
Baca juga: Sosok Pak Ihsan, Tukang Parkir Tamatan SMA yang Nyaleg, Kaget Diusung Partai: Ini Panggilan Jiwa
Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).
Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski demikian, SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Siapa sebenarnya sosok dosen yang menjadi perbincangan netizen itu?
SYH merupakan dosen keagamaan.
Namun, ia justru berani berpacaran dengan mahasiswi berinisial VO yang sudah berjalan satu bulan.
Pada asmara yang dijalani SYH dan VO sudah terjadi hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Hal itu diungkap Polda Lampung yang mengusut kasus tersebut.
Berawal dari aduan warga yang curiga dengan SYH yang membawa wanita ke rumahnya.
Hingga akhirnya SYH dan VO keciduk berduan di rumah oleh warga pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: Hancur Nasib Mahasiswi dan Dosen yang Digrebek Warga di Kamar, Sikap Istri Sah Pilu, VO: Saya Korban
Aksi SYH dan VO membuat warga naik pitam hingga membawa ke kantor polisi.
Setelah dilakukan interogasi, SYH dan VO mengaku hubungan yang dijalani dengan dasar sama-sama suka.
Bahkan mereka dilepaskan oleh pihak kepolisian lantaran istri SYH tidak melakukan pelaporan.
Lantas seperti apa sosok istri SYH?
Baca juga: Terkuak Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung yang Digerebek Warga, Motif karena Nilai?
Rupanya, SYH dan sang istri menjalani hubungan jarak jauh karena urusan pekerjaan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.
Istri SYH melakukan dinas luar kota ke Bengkulu dengan membawa buah hati mereka.
Sementara SYH bekerja di UIN Raden Intan Lampung sebagai dosen.
Di saat istrinya bekerja keras di tempat rantau, SYH berpacaran dengan mahasiswi.
Ia mengkhianati sang istri yang sudah mendampinginya selama ini.
Istri SYH bekerja sebagai seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di Bengkulu.
Kasus yang menimpa suaminya tidak membuat dia melakukan laporan.
Sebab diketahui SYH dan VO dilepaskan oleh kepolisian lantaran hanya sebatas delik aduan.
Sehingga SYH dan VO tidak dijerat dengan pasal tindak asusila sebab tak ada yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari Tribun Lampung, Kamis (12/10/2023).
"Karena kasus tersebut tidak masuk dalam delik aduan," lanjutnya.
Baca juga: Miris Istri Pergi Mengajar, Dosen di Lampung Selingkuh dengan Mahasiswinya, Nasib Kena Gerebek Warga
Sementara itu, VO malah membuat klarifikasi di media sosial.
"Assalamu'alaikum semuanya, saya Veni ingin mengklarifikasi semua berita yang simpang siur mengenai saya. Izinkan saya memberikan sebuah kalrifikasi agar saya diperlakukan adil sebagai korban," tulis korban dikutip dari Story Instagram @veni_oktavv, Rabu (11/10/2023) via TribunMedan.
"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah melakukan hal yang sangat fatal, saya sudah membuat permintaan maaf kepada semua pihak yang dirugikan," lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan ucapan terima kasihnya atas semua pihak yang telah memberikan dukungan padanya.
"Terimakasih semuanya yang sudah memberikan dukungan, semoga Allah membalas kebaikan kalian semua, Aamin allahumma aamiin," tutupnya
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Lampung
mahasiswi
dosen
Pengacara kondang Hotman Paris
berita viral
digrebek oleh warga
dasar hukum
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.