Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo Setelah Putusan MK, PDIP Dengar Isu Deklarasi: Kabarnya

Putusan MK tentu membuka peluang Gibran untuk menerima pinangan dari Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga dari kanan) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kiri) saat tengah melakukan kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya peluang maju di Pilpres 2024.

Peluang itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seorang Kepala Daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu bisa maju meski masih berusia di bawah 40 tahun.

Hal ini tentu membuka peluang Gibran untuk menerima pinangan dari Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.

Diketahui, Prabowo Subianto disebut beberapa kali meminang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapresnya.

Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berdasarkan informasi, putusan MK tersebut dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka
 
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved