Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Berlagak STNK Jatuh, Penadah Motor Curian Pria Asal Pasuruan Diamankan Polres Tulungagung

Sebelumnya MRK melakukan transaksi jual beli sebuah sepeda motor Yamaha Nmax dengan RH, seorang warga Kecamatan Boyolangu

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
MRK (38) tersangka penjual motor bodong ke warga Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MRK (38), warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

MRK kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus menjual motor hasil kejahatan.

Sebelumnya MRK melakukan transaksi jual beli sebuah sepeda motor Yamaha Nmax dengan RH, seorang warga Kecamatan Boyolangu.

“Mereka kenal di media sosial Facebook. Lewat forum jual beli kendaraan, mereka melakukan transaksi,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Keduanya sempat bertransaksi secara online dan sepakat melakukan jual beli sepeda motor Nmax.

Baca juga: Nasib Kades Tulungagung yang Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Jalani Rehabilitasi hingga Wajib Lapor

MRK menawarkan sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB seharga Rp 29 juta.

MRK kemudian datang ke Tulungagung untuk menyerahkan sepeda motor itu kepada RH.

“Keduanya sempat bertemu di Tulungagung untuk melakukan serah terima barang dan pembayaran,” sambung Mujiatno.

MRK benar-benar membawa sepeda motor Yamaha Nmax beserta BPKB-nya.

Saat itu MRK berlagak kebingungan karena STNK sepeda motor ini tidak ditemukan.

Ia lalu beralasan STNK motor itu terjatuh saat dalam perjalanan dari Pasuruan.

Ujung-ujungnya harga sepeda motor itu diturunkan dari Rp 29 juta menjadi Rp 25,7 juta.

“Transaksi pun terjadi, korban membayar sepeda motor itu sesuai kesepakatan akhir Rp 25,7 juta. Sepeda motor dan BPKB kemudian diserahkan,” papar Mujiatno.

Setelah melakukan transaksi jual beli ini RH lalu mengecek identitas kendaraan di Kantor Samsat Tulungagung.

Hasilnya, Yamaha Nmax dari MRK itu ternyata kendaraan yang masuk daftar blokir karena kasus pidana pencurian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved