Pemilu 2024
Sambut Gembira Putusan MK, Relawan Bolone Mas Gibran Gresik Langsung Gelar Syukuran
Sambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi, Relawan Bolone Mas Gibran Gresik langsung gelar syukuran dan doa bersama.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Relawan Bolone Mas Gibran menggelar tasyakuran dan doa bersama usai MK mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres RI pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebagaimana dalam amar putusan disebutkan bahwa Capres-Cawapres RI berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Kebahagiaan terpancar dari wajah Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Gresik, Anugrah Buyung Ilmawan.
Menurutnya, putusan MK membuka peluang lebar bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
"Setelah mendengar putusan MK, kami langsung menggelar tasyakuran dan doa bersama menyambut kemenangan milenial, sekaligus mendoakan mas Gibran agar dapat memenangkan Pemilu 2024," kata Buyung usai acara tasyakuran di Posko Relawan Mas Gibran Gresik yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Senin (16/10/2023) malam.
Didampingi Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran Gresik, Adi Sarminto, Buyung menilai, kinerja Gibran sebagai Wali Kota Solo sangat baik. Mulai dari bagaimana mendengar keluhan masyarakat, hingga membawa Solo lebih baik di bidang infrastruktur.
"Harapan kita semoga mas Gibran ke depan sebagai pemimpin muda dapat menjadi pemimpin yang lebih baik, kami harapkan kepada semua Relawan Mas Gibran yang ada di Gresik untuk selalu berjuang sepenuh hati dalam mendukung semua apa yang menjadi keputusan mas Gibran," tutupnya.
Baca juga: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, PDIP Solo Klaim Satu Hal Soal Ganjar Pranowo: Aku Wes Ngomong
Gresik
Mahkamah Konstitusi
batas usia minimal Capres-Cawapres
Pemilu 2024
Gibran Rakabuming Raka
Kecamatan Duduksampeyan
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.