Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wowon Bunuh 9 Orang Pakai Racun Senyum Ketawa Minta Keringanan, Hakim Geram: Kok Kayak Gak Berdosa

Kelakuan Wowon membuat hakim geram. Ia senyum-senyum ketawa meminta keringanan hukuman bak tak berdosa.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yaitu Wowon Cs, dengan tangan terborgol, menunggu jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). Sidang tuntutan itu ditunda kelima kalinya dengan alasan sama, Jaksa Penuntut Umum belum siap. 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus serial killer di Bekasi Cianjur, Wowon Cs menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (16/10/2023).

Dalam sidang tersebut, kelakuan Wowon membuat hakim geram.

Wowon Cs diketahui dituntut hukuman mati,

Namun, dalam sidang pledoi tersebut Wowon meminta keringanan hakim.

Hanya saja ketika meminta keringanan, Wowon justru senyum-senyum bak tak berdosa saat meminta keringanan.

Padahal bersama kedua rekannya, total ia sudah membunuh sembilan nyawa orang dengan cara meracuninya.

Baca juga: Tipu Muslihat Wowon, Ajaib Bisa Ubah Jumlah Uang di Amplop, TKW Terperdaya Ikut Investasi Bodong

Ketua Majelis Hakim Suparna membuka sidang dan mempersilakan ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin duduk di kursi tengah. 

Suparna lalu memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan permohonan atau pembelaan, dimulai dari Wowon yang duduk di kursi tengah diapit Duloh dan Dede

"Ya kalau bisa jangan," ucap Wowon memulai ucapnya di hadapan Majelis Hakim PN Bekasi, dikutip dari Tribun Jakarta.

Ketua Majelis Hakim lalu meminta berbicara secara lugas.

"Jangan apa?" ucap Suparna menimpali perkataan Wowon

Wowon lalu mengatakan, agar dia tidak dihukum mati seperti yang dituntut Jaksa.

idang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali ditunda menjadi pekan depan, Senin (18/9/2023). Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Selasa (12/9/2023).
idang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali ditunda menjadi pekan depan, Senin (18/9/2023). Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Selasa (12/9/2023). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Perkataan itu diucapkan sambil tersenyum. 

"Jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," ucap Wowon

Melihat ekspresi Wowon yang tersenyum saat meminta permohonan keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Suparna geram. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved