Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wowon Bunuh 9 Orang Pakai Racun Senyum Ketawa Minta Keringanan, Hakim Geram: Kok Kayak Gak Berdosa

Kelakuan Wowon membuat hakim geram. Ia senyum-senyum ketawa meminta keringanan hukuman bak tak berdosa.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yaitu Wowon Cs, dengan tangan terborgol, menunggu jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). Sidang tuntutan itu ditunda kelima kalinya dengan alasan sama, Jaksa Penuntut Umum belum siap. 

"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu lho," kata Suparna dalam persidangan. 

Suparna tidak melanjutkan perbincangannya dengan Wowon.

Dia langsung beralih memberikan kesempatan Solihin alias Duloh mengutarakan pembelaan. 

Sama halnya dengan Wowon, Solihin meminta agar dia tidak dihukum mati lantaran masih memiliki anak istri. 

Bedanya, suara Solihin alias Duloh terdengar agak lirih seperti orangnya yang sedang menahan tangis. 

"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya. Saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh

Selanjutnya giliran M Dede Solehuddin, di hadapan Majelis Hakim dia berkata lugas meminta keringanan dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Kelicikan Pembunuh Berantai Wowon Cs Tutupi Kejahatan, Sering Ikuti Kegiatan Agama, Warga Tak Curiga

"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M Dede Solehuddin. 

Setelah ketiga terdakwa diberikan kesempatan berbicara, hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum. 

Pada kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan jaksa yakni, pidana mati. 

Hal-hal yang meringankan di antaranya, usia dua terdakwa Wowon dan Solihin yang sudah sepuh serta mempertimbangkan peran dari masing-masing tersangka. 

Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum, hakim memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapi. 

Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas tanggapan pledoi.

Sidang pledoi ditutup dan ditunda untuk dilanjutkan pekan depan pada Senin (23/10/2023). 

Kasus serial killer terungkap saat penemuan satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).   

Tampang tiga pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin
Tampang tiga pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin (ISTIMEWA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved