CPNS 2023
Berikut Cara Mengajukan Sanggahan buat Kamu yang Tak Lolos Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat-Penyebabnya
Berikut cara melakukan sanggahan untuk kamu yang tidak lolos seleksi CPNS 2023. Ini syarat dan penyebab tidak lolos seleksi administrasi.
TRIBUNJATIM.COM - Rangkaian seleksi CPNS 2023 kini telah melewati tahap seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, dapat mengajukan sanggahan.
Tujuan masa sanggah ini untuk mengoreksi apabila ada kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang berasal dari instansi.
Sanggahan hanya dapat dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi.
Namun, bukan kesalahan yang berasal dari pelamar. Masa sanggah ini akan berlangsung mulai tanggal 19-21 Oktober 2023.
Aturan mengenai pengajuan sanggahan, langkah seleksi selanjutnya, dan hal-hal lain mengenai seleksi CPNS 2023 telah diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.
Lantas bagaimana cara untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023? Berikut informasi lengkapnya!
Siapa yang Dapat Mengajukan Sanggahan?
Ajuan sanggah bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dituju.
Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut cara melakukan sanggahan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Cara Mengajukan Sanggahan
- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian login dengan NIK dan password
- Peserta pendaftaran kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung
- Pelamar melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
- Alasan sanggah harus sesuai dengan syarat pendaftarannya.
Penyebab Peserta Tidak Lolos dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Dikutip dari sscasn.bkn.go.id
- Data peserta tidak sesuai atau tidak ditemukan di laman akun SSCASN 2023.
- Penulisan data seperti nama dan alamat tidak tepat.
- Terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen persyaratan.
- Dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
- Batas usia pendaftaran melebihi dari batas yang disyaratkan.
- Ada kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melamar pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
Masa sanggah: 23-25 November 2023
Jawab sanggah: 23-27 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023
Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.
Syarat Pengajuan Sanggahan CPNS
Meskipun sanggahan CPNS 2023 terbuka bagi seluruh pelamar, tetapi tidak semua pelamar dapat melakukannya.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan sebelum pelamar mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Berikut daftar persyaratannya:
- Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima
Demikian informasi mengenai cara dan syarat mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023. Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita seputar CPNS 2023 dan berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
masa sanggah
CPNS 2023
seleksi administrasi
cara mengajukan sanggahan CPNS
syarat mengajukan sanggahan CPNS
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023
Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat |
![]() |
---|
Siap-siap Rekrutmen PPPK & CPNS 2024 Awal Januari, Fresh Graduate Diutamakan, Ini Bocoran Formasinya |
![]() |
---|
Formasi Buat Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Peserta Tes CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru CPNS 2023, Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Link Instansi Ada di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.