Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Viral, Kades Isman Ngaku Pamer Uang 5 Kardus karena Iseng, Antar ke Bandung, 'Saya Dikasih'

Video aksi Kepala Desa atau Kades di Grobogan pamer uang 5 kardus telanjur viral di media sosial. Isman mengungkap alasan ia pamer tumpukan uang

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Telanjur Viral, Kades Isman Ngaku Pamer Uang 5 Kardus karena Iseng, Antar ke Bandung, 'Saya Dikasih' 

Saat dikonfirmasi, Isman yang merupakan Kades Tungu, Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah mengatakan, aksi pamer uang dalam video viral tersebut hanya iseng saja.

Isman menjelaskan, saat itu ia sedang mengantar uang tersebut ke Kota Bandung, Jawa Barat.

Video viral itu sendiri diambil di Kota Bandung pada Jumat (13/10/2023).

Saat ditanya kisaran uang yang berada di dalam kardus, Isman mengaku tidak mengetahuinya.

Pantas Kades Grobogan Bisa Pamer Uang 5 Kardus, Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Kami Terlilit Utang
Pantas Kades Grobogan Bisa Pamer Uang 5 Kardus, Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Kami Terlilit Utang (Instagram @terangcom)

"Kurang tahu, wong itu di dus," kata Isman pada Senin (16/10/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV via TribunJabar.

"Setahu saya (pecahan uang) ratusan sama lima puluhan, nominalnya berapa saya enggak tahu," sambungnya.

Mengenai keaslian uang, Isman mengaku ia berhasil belanja dengan salah satu uang tersebut.

"Saya dikasih satu lembar, saya belanjakan juga asli," terangnya.

Baca juga: Ingat Jalan Desa Berlumpur Dilewati Motor Angkut Jenazah? Batal Diperbaiki Tahun ini, Kades Jelaskan

Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah mengkorupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta.

Pelaku menghabiskan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AZ (56), mantan kades Sukajaya Lempasing.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu saat pelaku masih menjabat sebagai kades," katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2023). Pelaku AZ ditangkap pada Jumat (13/10/2023) siang setelah diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan nomor LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Juni 2023, dana yang dikorupsi adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BPH).

Dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 399 juta.

"Pelaku kita tahan di mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," beber dia. Supriyanto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Frustasi Nikah-Cerai 2 Kali, Pak Kades di Tulungagung Ditangkap BNNK, Menyerah Tanpa Perlawanan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved