Batas Akhir 31 Desember 2023, Inilah Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Simak!
Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Adapun jadwal pemadanan NIK-NPWP dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Untuk memastikan apakah NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
- Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Namun, bagaimana jika tidak berhasil?
Baca juga: Cara Membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, Berikut Dokumen Syarat yang Harus Disiapkan
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:
- Akses laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
- Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-cara-pemadanan-NIK-dan-NPWP.jpg)