Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Inilah cara validasi NIK jadi NPWP. Belum validasi bisakah lapor SPT Tahunan 2023? Ini kata Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Disamping itu, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) mulai 1 Januari 2023.
Lantas bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP?
Aapkah Wajib Pajak (WP) yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023?
Berikut informasi selengkapnya, rangkuman TribunJatim.com dari berbagai sumber.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Belum validasi NIK jadi NPWP bisa lapor SPT Tahunan 2023?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan SPT Tahunan 2023 dilakukan setelah validasi.
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca juga: Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN
Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.
Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.
Direktorat Jenderal Pajak
Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
SPT Tahunan
cara validasi NIK jadi NPWP
SPT Tahunan 2023
Ditjen Pajak Kemenkeu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Daerah Naikkan PBB Picu Protesan Warga, Ada yang Melonjak 1.000 Persen |
![]() |
---|
Merah Putih: One For All Tayang di Bioskop, Sutradara Klaim Bujet Bisa Rp 15 Miliar: Gotong Royong |
![]() |
---|
Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan |
![]() |
---|
Protes KJA Pangandaran, Susi Pudjiastuti Video Call Dedi Mulyadi di Hadapan Nelayan: Keberatan |
![]() |
---|
Ratusan Penumpang KMP Gili Iyang Panik Lihat Kapal Terbakar Saat Berlayar, Sistem Navigasi Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.