Cara Mudah

Tata Cara Mengurus KTP Hilang, Tak Perlu Perekaman Data Lagi, Simak Syarat Dokumennya

Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP. Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang

Tayang:
Shutterstock/Kristina Ismulyani
KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

TRIBUNJATIM.COM - KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP.

Haruskah pulang kampung jika KTP hilang di perantauan?

Bisakah mengurus KTP hilang secara online?

Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: 4 Cara Edit Ukuran Foto KTP untuk Syarat Daftar CPNS 2023 Selain Pakai Photoshop, Maksimal 200 Kb

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:

- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian. 

- Foto atau scan Kartu keluarga (KK). 

- Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online, Ada QR Code, Bisa Diakses Lewat Handphone

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara mengurus KTP yang hilang.
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara mengurus KTP yang hilang. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Cara Mengurus KTP Hilang
 
KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Zudan Arif Fakhrulloh yang saat itu masih menjadi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun.

Zudan saat itu mengatakan bahwa mengurus KTP hilang tidak harus dilakukan di daerah domisili.

Tentunya ini memudahkan masyarakat yang merantau sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus KTP hilang.

Misalnya Anda adalah warga Yogyakarta dan merantau ke Jakarta, lalu kehilangan KTP.

Anda tak perlu pulang ke Yogyakarta dan dapat mengurus KTP di Kantor Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta.

“Teman-teman kehilangan KTP-el, maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” jelas Zudan pada 1 Juni 2022 lalu.

Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengurus KTP hilang juga tidak perlu melakukan perekaman lagi.

Pasalnya, KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data sudah tersimpan di basis data pemerintah.

Jadi, Anda hanya perlu mencetak ulang KTP yang hilang di Kantor Dinas Dukcapil.

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta dan Cara Mendapatkannya, 1 KTP Hanya Bisa 1 Unit

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
 
Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:

- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.

- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru. 

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved