Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Mayoritas Petahana Menang saat Pilkades di Trenggalek, Hanya Ada Dua Wajah Baru

Penghitungan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Trenggalek tahun 2023 telah rampung, Rabu (25/10/2023) malam.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Proses Pemungutan Suara di Balai Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Trenggalek tahun 2023 telah rampung, Rabu (25/10/2023) malam.

Hasilnya, dari 9 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak, mayoritas kepala desa aktif atau incumbent atau petahana memenangkan gelaran Pilkades tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan Pilkades tahun ini diikuti oleh 7 kepala desa aktif.

"Hanya 1 petahana yang kalah yaitu di desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan, sedangkan 6 incumbent yang lain kembali terpilih," kata Agus, Kamis (26/10/2023).

6 kepala desa tersebut antara lain Kepala Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan; lalu Kepala Desa Banaran, Kecamatan Tugu; dan Kepala Desa Jombok, Kecamatan Pule.

Baca juga: Niat Hati Pengantin di Trenggalek Langsung Nyoblos usai Akad, Aksi Disorot Warga: Tidak Ingin Golput

Selanjutnya adalah Kepala Desa Tanggaran, Kecamatan Pule; Kepala Desa Salamwates, Kecamatan Dongko; dan Kecamatan Nglebo, Kecamatan Suruh.

Desa yang lain yaitu Desa Masaran, Kecamatan Bendungan diisi oleh wajah baru yang mengalahkan kepala desa satu periode sebelumnya.

Sedangkan Pilkades Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, dimenangkan oleh Kepala Desa setempat yang menjabat satu periode sebelumnya.

"Untuk wajah baru hanya ada di dua desa, yaitu Desa Masaran dan Desa Wonocoyo," lanjutnya.

Agus menjelaskan, masih ada mekanisme keberatan jika ada calon kepala desa yang tidak terima dengan hasil Pilkades tersebut dengan cara menyampaikan laporan kepada panitia Pilkades.

Baca juga: Warga Trenggalek Antusias Ikuti Pilkades, Polisi Sebut Tak Ada Laporan Politik Uang hingga Perjudian

"Tapi melihat hasil perhitungan suara dengan jarak suara yang jauh, sepertinya tidak akan ada yang mengajukan keberatan," tambahnya.

Untuk tahapan selanjutnya, hasil penghitungan suara tersebut akan dibuatkan berita acara yang disampaikan ke masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Lalu akan diusulkan kepada Bupati untuk disahkan menjadi kepala desa. Pelantikannya pada tanggal 21 Desember apakah satu tempat di pendopo kabupaten atau masing-masing desa masih menunggu petunjuk bupati," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved