Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akbar Sarosa Guru Honorer Hukum Murid Tak Salat, Dituntut 3 Bulan Penjara, Juga Denda Pidana

Nasib Akbar Sarosa guru yang diperkarakan atas tindakan pemukulan terhadap seorang murid yang enggan melaksanakan salat.

Susi Gustiana via Kompas.com
Kolase foto guru Akbar - Sidang tuntutan jaksa terhadap guru Akbar Sorasa digelar Rabu (25/10/2023) di PN Sumbawa. 

TRIBUNJATIM.COM - Akbar Sarosa merupakan guru viral yang bernasib malang.

Ia mengaku melakukan tindakan pemukulan terhadap muridnya berinisial MAS dengan mengunakan kayu.

"Saya pukul murid menggunakan kayu memang adalah hal yang benar dan itu pun yang dipukul memang anak itu atau MAS," ujarnya.

Kendati demikian, Akbar Sarosa menyebut pukulan tidak mengenai badan siswa melainkan tas ranselnya.

"Saya pukul itu adalah ranselnya karena kebetulan anak tersebut menggunakan ransel. Setelah itu langsung saya buang," jelas Akbar Sarosa.

"Jadi kayunya kira-kira sepanjang 50 cm, kebetulan kayu yang memang tergeletak di tanah, niat awal saya memang hanya menakuti anak anak saya supaya bergegas."

"Ya namanya anak-anak kalo hanya melihat kita memegang kayu saja itu sudah kocar kacir," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Pelajar SMA Sunan Giri di Gresik Gelar Doa Bersama untuk Palestina

Nasib Akbar Sarosa

Masih ingatkah kita pada sosok Akbar Sarosa, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Sumbawa Barat? Ia telah menjadi sorotan karena diperkarakan atas tindakan pemukulan terhadap seorang murid yang enggan melaksanakan salat.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, dan hasil dari sidang terkait kasus tersebut telah diumumkan pada Rabu (25/10/2023).

Pada hari tersebut, Akbar Sarosa, yang berusia 26 tahun dan mengajar di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara dan hukuman subsider selama dua bulan penjara, beserta denda pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim yang terdiri dari Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

Baca juga: Rumah Nenek Sebatang Kara di Ponorogo Ambruk, Pemilik Nyaris Jadi Korban, Sempat Lihat Tiang Miring

Tuntutan ini didasarkan pada fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami, menyatakan, "Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung, JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara, atau membayar denda Rp 2 juta."

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved