CPNS 2023

Prediksi Soal yang Muncul dan Jadwal SKD CPNS 2023 Terbaru, Peserta Harus Siap-siap Mulai Sekarang!

Berikut ini jadwal SKD CPNS 2023 terbaru dan prediksi soal yang sering muncul. Para peserta harus siap-siap mulai sekarang!

Editor: Elma Gloria Stevani
Kemenko Marves
Berikut ini jadwal SKD CPNS 2023 terbaru dan latihan soalnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini jadwal SKD CPNS 2023 terbaru dan latihan soalnya.

Diketahui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ). 

Sebelum memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ), peserta CPNS 2023 akan melewati masa sanggah yang dilangsungkan pada tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023.

Masa sanggah ini bisa dimanfaatkan peserta CPNS untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilangsungkan sejak 15 Oktober hingga 18 Oktober 2023..

Nah selanjutnya peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi boleh melangkah lebih jauh ke tahap selanjutnya yakni SKD CPNS 2023.

Lantas, kapan ini berlangsung?

Simak ulasan jadwal SKD CPNS 2023 terbaru dan latihan soalnya dalam artikel berikut ini.

Jadwal SKD CPNS 2023 Terbaru

Sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 terdiri dari 100 bulir soal yang mencakup Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas masing-masing tes berbeda-beda, begitu juga untuk beberapa peserta yang mengikuti seleksi dengan jalur khusus. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TKP: 166
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Minimal nilai kumulatif SKD untuk peserta cumlaude dan diaspora adalah 311
  • Minimal nilai TIU untuk peserta cumlaude dan diaspora adalah 85
  • Minimal nilai SKD untuk peserta putra/putri Papuas adalah 286
  • Minimal nilai TIU untuk peserta putra/putri Papua adalah 60

Latihan Soal SKD CPNS 2023

Soal TWK

1. UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran berikut, kecuali .... (B)

  1. Persatuan 
  2. Internasionalisme 
  3. Keadilan Sosial 
  4. Ketuhanan yang Maha Esa
  5. Kedaulatan Rakyat

2. Pengadilan kasasi merupakan fungsi dari pengadilan tinggi.... (A)

  1. Mahkamah Agung 
  2. Mahkamah Konstitusi 
  3. MPR 
  4. Komisi Yudisial 
  5. DPR
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved