Kecelakaan di Kediri
Dump Truk Tertabrak KA Brawijaya di Perlintasan Rel Kediri, Sempat Terlambat 220 Menit, 2 Terluka
KA Brawijaya relasi Gambir-Malang, telah tertemper dump truk di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar - Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” jelasnya.
Diduga Epilepsi Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Kediri Tabrak Tiang Telepon, Tewas di RS |
![]() |
---|
Gagal Menyalip, Pemotor Tabrak Bus Pariwisata di Kediri, sang Ibu Tewas di RS |
![]() |
---|
Minim Penerangan, Pemotor Tabrak Pantat Truk Trailer Parkir di Jalan Raya Kediri, Tewas di RS |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun di Kediri, Truk Hantam Mobil dan Motor hingga Ringsek, Satu Korban Tewas di TKP |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Kediri, Pemotor Honda Stylo Tertabrak Mobil CRV, Tewas Saat Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.