Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Aturan Berpakaian saat Tes CPNS 2023 Berlangsung, Ketentuan Pakaian untuk Pria Wanita Cek di Sini!

Berikut aturan pakaian saat tes SKD CPNS dan PPPK 2023. Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi seleksi lowongan kerja CPNS 2023. Simak aturan pakaian saat tes SKD CPNS dan PPPK 2023. 

Aturan pakaian tes CPNS 2023 untuk pria antara lain yaitu:

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Baca juga: Tak Akui Kiki Eks CJR Sebagai Mantan Pacar, Prilly Latuconsina Ngegas Dibandingkan dengan Agnez Mo

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.

Peserta Diharapkan Hadir di Tempat Lebih dulu Sebelum Pelaksanaan Tes

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.

Sekedar informasi, Tes SKD mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved