Berita Sidoarjo
Besaran Diskon Pajak BPHTB untuk Warga yang Urus PTSL, Bupati Sidoarjo: Sampai Akhir Tahun ini
Ada diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk warga Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM,COM, SIDOARJO - Ada diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk warga Sidoarjo. Sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon hingga 50 persen pembayarannya.
Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Menurut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, keringanan pembayaran pajak BPHTB itu dimaksudkan agar warga tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayar ketika mengurus sertifikat tanah.
"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama,” kata Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor di sela acara sosialisasi Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 kepada warga yang digelar di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo Rabu, (1/11/2023).
Baca juga: Malam-malam Pemuda Sidoarjo Bawa Karung di Area Rel KA, Ending Dibui Gegara Temukan 4 Besi Ulir
Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp 282 miliar, meningkat menjadi Rp 350 miliar di tahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp 440 miliar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.
"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Gus Muhdlor.
Dia mencontohkan nilai jual tanah di depan jalan yang belum dicor sekitar Rp 300 ribu, namun setelah jalan ini dicor Pemkab Sidoarjo nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB.
Gus Muhdlor meminta kepada tim PTSL desa untuk menuntaskan program PTSL di wilayahnya. Sebab ia melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertipikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL.
"Kepada semua ketua tim PTSL desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap semisal tahun 2018 kok ada dari desa itu tidak keluar sekian, saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN," pesannya.
Baca juga: Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo Berganti, Kini Dipimpin Sugeng Hardono, Ini Sosoknya
Gus Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket yang saat ini bertebaran. Bahkan bisa lewat online.
Kemudahan itu diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Dan yang akan menikmatinya juga warga Sidoarjo.
"Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama, dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomart juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau Shopee pay, semua bisa," ujarnya.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahaan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.
“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,” katanya.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sertifikat tanah
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Pemkab Sidoarjo
TribunJatim.com
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.