Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo. Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang tinja ke tetangga

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja 

TRIBUNJATIM.COM - Masriah kini kembali menjadi tersangka usai mengusik rumah tetangganya.

Bak tak punya kapok, Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo.

Diketahui, Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang air seni dan melempar tinja ke rumah tetangganya.

Masriah melakukan hal tersebut hampir setiap hari selama bertahun-tahun.

Hingga akhirnya membuat tetangga Masriah bernama Wiwik jengah.

Baca juga: Tak Kapok Masriah Berulah Lagi, Kembali Jadi Tersangka, Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, Masriah akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Lebih lanjut, Anas berujar pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11).

Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik, Rabu (4/10/2023).

Ironisnya, usai melakukan aksinya, Masriah malah berjoget.

Adapun aksinya tersebut terekam CCTV di sekitar rumah Wiwik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved