Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat
Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo. Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang tinja ke tetangga
Namun, keluarganya sudah lelah meladeni perbuatan Masriah.
Berdasarkan rekaman CCTV, Masriah mulai membuang sampah ke jalan di dekat rumah Wiwik pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
Keesokan harinya, Kamis (5/10/2023), Masriah kembali mengulanginya.
"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," ujar Wike, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Detik-detik Hari Wisuda, Minta Teman Datang Pakai Baju Hitam: Kalian akan Melayat
Menurut Wike, sampah yang dibuang Masriah bermacam jenis.
"Enggak tahu (yang dibuang apa), kayak buang sampah, kayak styrofoam, campur-campur, sisa-sisa makanan," ucapnya, dikutip Tribun Jatim dari Kompas TV
Buntut kejadian tersebut, Wiwik melaporkan Masriah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023).
"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," ungkap kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, Jumat.

Saat melapor, Wiwik membawa bukti rekaman CCTV yang menampakkan aksi Masriah membuang sampah.
"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) No. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tuturnya.
Dimas menuturkan, Wiwik dan keluarga berharap agar Masriah segera mendapatkan hukuman.
Pasalnya, tingkah tetangganya tersebut sudah mengganggu kenyaman keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Akhirnya Bertemu Suami, Dona Eks TKW Taiwan Kini Semangat Sembuh & Cari Obat Penggemuk Badan
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hukuman ini diberikan berkenaan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah Wiwik.
Masriah
Masriah penyiram air kencing berulah lagi
Wiwik
Masriah dipenjara
Satpol PP Sidoarjo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Puluhan Rumah di Besowo Kediri Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Tetap Waspada |
![]() |
---|
UMSurabaya Ajak Mahasiswa Baru Melukis Perdamaian Global di 'The Wall of Peace' |
![]() |
---|
Brutal Pria di Pacitan Tebas Keluarga Mantan Istri, Anak Yang Sempat Diduga Ditawan Kini Ditemukan |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.