Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo. Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang tinja ke tetangga

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja 

Namun, keluarganya sudah lelah meladeni perbuatan Masriah.

Berdasarkan rekaman CCTV, Masriah mulai membuang sampah ke jalan di dekat rumah Wiwik pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (5/10/2023), Masriah kembali mengulanginya.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," ujar Wike, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Mahasiswi Tewas di Detik-detik Hari Wisuda, Minta Teman Datang Pakai Baju Hitam: Kalian akan Melayat

Menurut Wike, sampah yang dibuang Masriah bermacam jenis.

"Enggak tahu (yang dibuang apa), kayak buang sampah, kayak styrofoam, campur-campur, sisa-sisa makanan," ucapnya, dikutip Tribun Jatim dari Kompas TV

Buntut kejadian tersebut, Wiwik melaporkan Masriah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023).

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," ungkap kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, Jumat.

Masriah yang berulah di rumah Wiwik
Masriah yang berulah di rumah Wiwik (Kompas.com)

Saat melapor, Wiwik membawa bukti rekaman CCTV yang menampakkan aksi Masriah membuang sampah.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) No. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tuturnya.

Dimas menuturkan, Wiwik dan keluarga berharap agar Masriah segera mendapatkan hukuman.

Pasalnya, tingkah tetangganya tersebut sudah mengganggu kenyaman keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Baca juga: Akhirnya Bertemu Suami, Dona Eks TKW Taiwan Kini Semangat Sembuh & Cari Obat Penggemuk Badan

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hukuman ini diberikan berkenaan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah Wiwik.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved