Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bu Guru SD Kaget Ajukan Cuti Melahirkan Malah Diminta Uang Rp250 Ribu, Disdik Akan Cari Oknum Pungli

Bu Guru SD kaget diminta bayar uang Rp250 ribu buat cuti melahirkan, Disdik akan cari oknum pungli.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Lampung - TribunWow.com
Ilustrasi guru mau ajukan cuti melahirkan malah diminta bayar Rp250 ribu 

"Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya 'nanti diusahakan', karena rumahnya ada di belakang sekolahan dan di seberang," tutur Dwi Arsywendo.

Setelah kasus ini mencuat, Wali Kota Bogor pun mengambil tindakan dengan memberhentikan Nopi Yeni pada 12 Sepetember 2023.

Nopi Yeni menerima pungli PPDB 2023 sebesar Rp5 juta dari lima orangtua siswa.
Nopi Yeni bakal gugat balik Wali Kota (Instagram/sdncibeureum1official)

Kini, disampaikan Dwi Arsywendo, Nopi Yeni berniat menggugat Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Pasalnya Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Wali Kota ke PTUN Bandung.

"Rujukan SK Wali Kota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).

"Sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang enggak pernah diperiksa," tambahnya.

Baca juga: Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali Kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali Kota Bogor, tak juga digubris.

Ia mengatakan, masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali Kota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Wali Kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan."

"Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Wali Kota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan, maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah terbit.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved