Berita Viral
Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal
Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.
Diketahui, Nopi Yeni tak terima dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Nopi Yeni pun menempuh jalur hukum.
Ia kini juga tak mengakui soal dugaan pungutan liar atau pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu
Lewat kuasa hukumnya, Nopi Yeni telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.
Kuasa Hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Dicopot Bima Arya, Nopi Yeni Si Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 Bakal Gugat Wali Kota, Bantah Pungli
Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.
Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orangtua siswa.
Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orangtua siswa.
"Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua," sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.
Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuhnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon
SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor
Wali Kota Bogor
Bima Arya
Nopi Yeni
Mohamad Reza Ernanda
pungli
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pecatan Polisi Pasrah Istrinya Bakal Dinikahi Aiptu I yang Dua Kali Digerebek Selingkuh |
|
|---|
| Gol Rizky Ridho Masuk Puskas Awards 2025, Apa itu? Lihat Cara Votingnya |
|
|---|
| Nasib Firman, Guru SD Disuruh Minta Maaf usai Merekam Video Kelas yang Plafonnya Ambruk |
|
|---|
| Siswi Miskin Pakai Sandal karena Sepatu Rusak Tapi Malah Digunting Guru, Ortu Tak Mampu Belikan Baru |
|
|---|
| Dulu Divonis Dokter Tak Bisa Hidup sampai Umur 4 Tahun, Bayi Tanpa Otak Kini Rayakan Ultah ke 20 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bima-Arya-Tak-Takut-Digugat-Nopi-Yeni-Sebut-Sang-Mantan-Kepsek-Akui-Pungli-PAN.jpg)