Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal

Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunBogor
Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal 

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.

Diketahui, Nopi Yeni tak terima dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Nopi Yeni pun menempuh jalur hukum.

Ia kini juga tak mengakui soal dugaan pungutan liar atau pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu

Lewat kuasa hukumnya, Nopi Yeni telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.

Kuasa Hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Dicopot Bima Arya, Nopi Yeni Si Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 Bakal Gugat Wali Kota, Bantah Pungli

Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.

Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orangtua siswa.

Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orangtua siswa.

"Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua," sebutnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.

Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuhnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved