Berita Viral
Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal
Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.
Diketahui, Nopi Yeni tak terima dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Nopi Yeni pun menempuh jalur hukum.
Ia kini juga tak mengakui soal dugaan pungutan liar atau pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu
Lewat kuasa hukumnya, Nopi Yeni telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.
Kuasa Hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Dicopot Bima Arya, Nopi Yeni Si Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 Bakal Gugat Wali Kota, Bantah Pungli
Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.
Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orangtua siswa.
Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orangtua siswa.
"Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua," sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.
Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuhnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon
SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor
Wali Kota Bogor
Bima Arya
Nopi Yeni
Mohamad Reza Ernanda
pungli
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
3 Sosok Kepala Daerah Kritik Larangan Study Tour, Gubernur Dedi Mulyadi: Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep |
![]() |
---|
Wali Kota Langsung Temui Warga Perusak Rumah Doa Kristen untuk Cari Akar Masalahnya: Hukum Berlaku |
![]() |
---|
Warga Tolak Lapangan Bola Dibikin Jadi Tempat Padel, Sentil Orang Kaya, Pemprov Beri Respons |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.