Pilpres 2024
Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Intip rekam jejak Anwar Usman di MK hingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Ipar Jokowi ini terbukti melanggar kode etik berat.
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Meski begitu Anwar Usman masih tetap menjabat sebagai hakim konstitusi dengan konsekuensi dilarang ikut menangani perkara terkait syarat batas usia capres-cawapres, serta sengketa pemilihan umum legislatif DPR dan DPRD, pemilihan DPD, pemilihan presiden sekaligus pemilihan kepala daerah.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Putusan MKMK itu turut memberikan kesan ternyata penanganan perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dilakukan dengan baik yang dampaknya cukup besar terhadap situasi politik menjelang pemilihan presiden.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak banyak berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot dirinya dari kursi ketua karena terbukti melanggar etik berat.
Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam pilpres 2024.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujar Anwar kepada wartawan ditemui pada Rabu (8/11/2023).
"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," imbuh adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Ia mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.
"Ya lihat jenis perkaranya," kata pria kelahiran Bima, NTT itu.
Di sisi lain sosok Anwar menjadi sorotan setelah menikah dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi),
jejak Anwar Usman
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK
Anwar Usman
Putusan MKMK
MKMK
Pemilu 2024
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Anwar Usman ipar Jokowi
Anwar Usman dicopot
daftar kode etik yang dilanggar Anwar Usman
Anwar Usman dipecat Ketua MK
jejak Anwar Usman di MK
pelanggaran kode etik Anwar Usman
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.