Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat

Intip rekam jejak Anwar Usman di MK hingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Ipar Jokowi ini terbukti melanggar kode etik berat.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023). 

Lantas seperti apa jejak Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)?.

Jejak Anwar Usman di MK

Anwar Usman berkecimpung menjadi Hakim Konstitusi sejak 6 April 2011.

Anwar Usman kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada periode 2 April 2018-2 Oktober 2020.

Dia kemudian menikah dengan Idayati pada 26 Mei 2022 di Grha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah. Keduanya disebut sudah saling kenal sejak 2021.

Saat itu status Anwar Usman adalah duda dengan 3 anak yakni Sheila Anwar, Khairil Anwar, dan Kurniati Anwar. Sedangkan Idayati adalah seorang janda dengan 2 anak, yakni Septiara Silvani Putri dan Adityo Rimbo Galih Samudro.

Setelah menikah dengan Idayati, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023 lalu.

Saat itu Anwar Usman terpilih melalui 3 kali pemungutan suara karena dalam 2 voting sebelumnya selalu imbang dengan pesaingnya, Arief Hidayat.

Alhasil dalam voting ketiga Anwar Usman memperoleh 5 suara, serta Arief memperoleh 4 suara.

Di sisi lain, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati menuai kritik. Sejumlah kalangan menyebut pernikahan keduanya sebagai pernikahan politik. Namun, Anwar membantahnya.

"Enggak ada. 3 hal ya, kematian, rezeki, jodoh hak Allah. Kalau kita mengingkari itu, nauzubillah, nanti kita mengingkari Allah," kata Anwar saat itu.

Anwar Usman juga sempat berjanji menjaga integritas sebagai hakim usai pernikahan dengan Idayati.

"Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap taat kepada perintah Allah SWT. Saya hanya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang Dasar (1945)," ucap Anwar.

Akan tetapi, bantahan itu tidak menyurutkan gelombang desakan supaya Anwar Usman mengundurkan diri dari Ketua MK setelah menikah dengan Idayati karena dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.

Penyebabnya adalah nantinya Anwar Usman akan memimpin lembaga yang menangani persoalan sengketa pemilu legislatif dan DPD, pilpres, sampai pilkada.

Selain itu MK juga mengadili uji materi terhadap sejumlah undang-undang dianggap kontroversial yang dibuat di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Meski begitu, Anwar tetap tidak mundur dari posisi Ketua MK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved