Perlawanan Anwar Usman, Tak Akan Mundur dari Hakim Konstitusi: ada yang Membunuh Karakter Saya
Anwar Usman memberikan pernyataan di hadapan media tanpa ada kesempatan tanya jawab. Ia mengaku dirinya tak akan mundur dari hakim konstitusi
TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman curhat usai diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman memberikan pernyataan di hadapan media tanpa ada kesempatan tanya jawab.
Pada kesempatan itu, Anwar Usman mengaku dirinya tak akan mundur dari hakim konstitusi meskipun sudah dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tak hanya itu, Anwar Usman juga tak akan mundur karena tak ada poin dalam amar putusan MKMK yang meminta dirinya untuk mundur dari hakim konstitusi.
"Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Dalam belasan poin yang disampaikannya saat konferensi pers menanggapi putusan MKMK, juga tak ada kata mundur maupun permintaan maaf yang disampaikan Anwar.
Berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab, Anwar malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK.
Anwar mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakter dan citranya, salah satunya lewat pembentukan MKMK.
MKMK sebelumnya dalam amar putusannya menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat.
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan MKMK secara terbuka pada Selasa (7/11/).
Menanggapi putusan itu, Anwar menyebut vonis MKMK itu fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum.
Perkara 90 itu adalah yang mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, bisa maju menjadi bacawapres.
Anwar menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.
11 Wanita Jadi Korban Bujuk Rayu Pria di Surabaya, Motor dan Ponsel Dicuri Modus Dibelikan Skincare |
![]() |
---|
Surabaya Jadi Tuan Rumah Honda Modif Contest 2025, Hadirkan Karya Terbaik Anak Bangsa |
![]() |
---|
P-APBD Jatim 2025 Naik Rp2,7 Triliun, Gubernur Khofifah Fokuskan untuk Belanja Berkualitas |
![]() |
---|
Persebaya Lumat Bali United dengan Skor 5-2, Mihailo Perovic dan Gali Frietas Cetak Gol Perdana |
![]() |
---|
Imbas Minta Tunjangan Rumah Rp 50 Juta untuk DPR, Nafa Urbach Kini Memohon Maaf ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.