Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelakuan Bejat Guru Agama Ajak Murid SD Ngamar di Hotel, Pengakuan Korban Miris: Pernah

Guru agama berinisial MH itu mengajak siswi di bawah umur tempatnya megngajar untuk ngamar di hotel. Korban mengakui semua perbuatan bejat gurunya

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Kelakuan bejat guru agama ajak ngamar siswi SD di hotel 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru agama SD di Magetan menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang siswi SMP

Guru agama berinisial MH itu mengajak siswi di bawah umur tempatnya megngajar untuk ngamar di hotel.

Korban mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.

Bukan hanya di kamar hotel, ternyata korban juga pernah disetubuhi di lokasi lain.

Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat oknum guru agama tersebut berawal dari kepala SMP tempat korban bersekolah saat ini yang memberitahukan kepada orangtua korban bahwa anak mereka diajak menginap oleh oknum guru tersebut.

Baca juga: Ibu Curiga Anaknya Nangis-nangis Mau ke Sekolah Pakai Jeans, Terkuak Tabiat Asusila Guru Agama

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari jumat (3/11) pukul 10:00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konpres di halaman Polres Magetan Jumat (10/11/2023).

Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban.

Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama terjadi sejak korban masih sekolah di sekolah dasar.

Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.

Modus yang dijalankan tersangka, menurut Angga, adalah dengan memberikan hadiah seperti boneka, peratalan kosmetik serta sejumlah aksesoris perhiasan.

Pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz untuk mengajak korban menginap di sejumlah hotel.

“Modusnya dengan rayuan, ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk. Dari pengakuan pelaku melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel,” ucapnya.

Dai hasil otopsi yang dilakukan, korban dipastikan mengalami luka robek dalam pada bagian organ vitalnya.

Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.

“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved