Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Angkutan Umum Bingung Bisa Kena Royalti Jika Putar Musik di Kendaraan: Kami Sudah Susah

Para sopir angkutan umum mengaku tak tahu soal pengenaan royalti hak cipta lagu yang berdampak pada mereka.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Zuhri Noviandi
KEBIJAKAN ROYALTI MUSIK - Mobil angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (19/8/2025). Sopir angkutan umum di sana mengaku tidak mengetahui adanya peraturan baru mengenai pengenaan royalti hak cipta lagu yang berdampak pada mereka. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan pembayaran royalti musik belum disosialisasikan secara luas.

Para sopir angkutan umum mengaku tak tahu soal pengenaan royalti hak cipta lagu yang berdampak pada mereka.

Di antaranya diungkapkan sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Aceh, Safari.

Safari mengaku belum membaca informasi terkait aturan pemutaran lagu di angkutan umum yang dapat dikenakan royalti.

"Enggak tahu saya, belum baca juga aturan jelasnya seperti apa," kata Safari, Selasa (19/8/2025).

Safari, yang mengemudikan angkutan umum AKDP trayek Aceh Barat Daya (Abdya)-Banda Aceh, menilai bahwa pengenaan royalti musik tersebut kurang tepat jika dibebankan kepada sopir.

Ia menolak dan tidak setuju dengan aturan pemerintah ini, terutama mengingat kondisi penumpang yang tidak menentu.

"Kami udah susah, masak harus dibebankan lagi untuk membayar ini (royalti musik)," ujarnya.

Ia menjelaskan, mobil yang ia kemudikan adalah milik pribadi dan tidak beroperasi setiap hari, tergantung pada jumlah penumpang.

"Perjalanan kami biasanya malam, otomatis lagu itu selalu diputar, terkadang memang permintaan penumpang sendiri. Ke depan kalau memang harus bayar hanya gara-gara putar lagu, ya udah enggak saya hidupin lagi," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Bus Stop Putar Musik Takut Ditagih Bayar Royalti Miliaran, Ibu-ibu Protes Perjalanan Jadi Sepi

Di sisi lain, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh, Ramli, juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai kewajiban pembayaran royalti musik tersebut.

"Belum, belum. Belum dikasih imbauan atau instruksinya, nanti coba saya cari. Saya belum baca aturannya," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon.

Ramli mempertanyakan aturan tersebut, merasa aneh jika sopir atau perusahaan otobus (PO) harus membayar royalti hanya karena memutar musik.

"Kok seperti itu? Tapi kalau lagu Aceh bisa? Itu kan lagu Indonesia, mungkin kalau daerah bisa," ucapnya singkat.

Diketahui, peraturan royalti musik ini juga berdampak hotel.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved