Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Bursa ASN yang Bakal Disiapkan Pemerintah, Mirip Bursa Transfer Pemain Sepak Bola

Bursa ASN yang disiapkan pemerintah untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

Getty Images/Yamtono_Sardi
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Bursa Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibentuk oleh pemerintah.

Adapun bursa ASN ini untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

Pembentukan bursa ASN merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, bursa ASN nantinya akan berupa sebagai sebuah wadah yang memuat data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi pendidikan.

"Tidak hanya talent mobility dari ASN ke TNI Polri ataupun ke BUMN, sebaliknya juga akan ada talent mobility dari pusat ke daerah, atau sebaliknya dari daerah ke pusat," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, dikutip pada Jumat (10/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen pun mengiyakan ketika ditanya bentuk bursa ASN nantinya menyerupai bursa transfer pemain sepak bola, yang di dalamnya terdapat data para pemain beserta kualifikasinya.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Bakal Diadakan Lebih Sering hingga 3 Kali Setahun, Menteri PANRB: Enggak Nunggu Lama

"Iya lebih mirip (bursa transfer sepak bola) gitu," ujarnya.

Namun demikian, Suharmen bilang, perincian bentuk bursa ASN saat ini masih digodok dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan nantinya ketentuan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah.

Dengan kehadiran bursa ASN, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan instansi, khususnya di daerah, untuk mendapatkan talenta berkualitas.

"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa oh kalau di pusat hanya pusat saja, daerah padahal banyak yang pusat kemudian diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah," ucap Suharmen.

Sebagai informasi, dalam Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, mobilitas talenta ke luar instansi pemerintah antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.

Di sisi lain, seleksi CPNS ke depannya bakal lebih sering diadakan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) atau seleksi CPNS ke depannya akan diselenggarakan lebih sering.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo saat upacara hari jadi Provinsi Jatim ke 78,  Kamis (12/10/2023) pagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo saat upacara hari jadi Provinsi Jatim ke 78, Kamis (12/10/2023) pagi (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP).

Anas bilang, ada kemungkinan seleksi CASN atau seleksi CPNS digelar hingga tiga kali dalam setahun.

"Ke depan siklusnya akan dipercepat. Kalau dulu kan setahun sekali, setelah PP-nya nanti bisa saja setahun bisa tiga kali, enggak seperti sekarang," ujar Anas di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Penyelenggaraan seleksi CASN atau seleksi CPNS yang lebih sering ini dilakukan agar instansi tidak lagi merekrut pegawai honorer untuk mengisi kekosongan posisi akibat pegawai yang pensiun.

Dia menjelaskan, dengan siklus seleksi CASN yang dilakukan selama ini membuat instansi harus menunggu cukup lama untuk mengisi posisi pegawai yang pensiun, sedangkan kebutuhannya bisa saja mendesak.

"Sehingga kalau kosong enggak harus nunggu lama. Karena selama ini karena kosong nunggu lama maka banyak orang rekrut honorer," ucapnya.

Nantinya seleksi CASN atau seleksi CPNS akan dibuka sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dari data jumlah pegawai yang pensiun pada periode tersebut.

"Kita lihat, si B ini nanti pensiunnya tahun depan bulan Februari, berapa yang pensiun bulan Februari? Bisa aja Januari sudah dilakukan rekrutmen. Kalau selama ini karena pensiun bulan Januari, ternyata rekrutmennya baru Februari dua tahun lagi, akhirnya dipakai honorer kan," jelasnya.

Hal ini selaras dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.

Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024.

Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah hanya akan mengandalkan proses seleksi CASN.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved