Jadwal Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, UMP Bakal Naik Berapa?
Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan. Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan.
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan.
Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akanĀ mengumumkan langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2024.
Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, PP tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum untuk tahun 2024 dan seterusnya.
Ida berharap kenaikan upah minimum ini akan memberikan dorongan positif terhadap daya beli masyarakat.
Baca juga: Tertipu Kerja Gaji Tinggi, Gadis Hidup Terlantar di Luar Negeri & Serabutan, Rugi Rp100 Juta
"Upah minimum yang dinaikkan diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (12/11/2023).
Lantas kapan jadwal penetapan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota 2024?
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, kenaikan upah minimum dijamin oleh PP Nomor 51 Tahun 2023.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh atas kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi negara.
Ida Fauziyah menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP tersebut.
Formula tersebut menggunakan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Baca juga: Nasib Guru SD Cuti Melahirkan Malah Disuruh Bayar dan Gaji Dipotong 50 Persen, Suami: Peraturan?

"Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, berdasarkan beberapa pertimbangan seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, dan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," terang Ida.
Menteri Ketenagakerjaan menambahkan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah menjadi hal penting.
Hal ini dilakukan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum.
upah minimum
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemenaker
UMP 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
JATIM TERPOPULER: Viral Bendera One Piece di Tuban - Korban Kecelakaan Gandengan Truk Tangki Malang |
![]() |
---|
Bupati Gresik Gus Yani Serius Siapkan Sekolah Rakyat, Gandeng Ruang Guru Agar Siswa Unggul |
![]() |
---|
Beli Pertalite, Warga Geruduk Petugas Imbas Puluhan Motor Langsung Mogok, Manajer SPBU Akui Keliru |
![]() |
---|
Pilu Pensiunan Kopassus Mustari, Uang Masa Tua Rp 100 Juta Diambil Anak, Dibiarkan Telantar |
![]() |
---|
Kolaborasi JCI Srikandi dan 1001 Harapan Foundation Gelar Baksos di School of Life Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.