Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, UMP Bakal Naik Berapa?

Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan. Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan.

Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan. Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan.

Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akanĀ mengumumkan langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2024.

Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, PP tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum untuk tahun 2024 dan seterusnya.

Ida berharap kenaikan upah minimum ini akan memberikan dorongan positif terhadap daya beli masyarakat.

Baca juga: Tertipu Kerja Gaji Tinggi, Gadis Hidup Terlantar di Luar Negeri & Serabutan, Rugi Rp100 Juta

"Upah minimum yang dinaikkan diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (12/11/2023).

Lantas kapan jadwal penetapan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota 2024?

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, kenaikan upah minimum dijamin oleh PP Nomor 51 Tahun 2023.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh atas kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi negara.

Ida Fauziyah menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP tersebut.

Formula tersebut menggunakan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Baca juga: Nasib Guru SD Cuti Melahirkan Malah Disuruh Bayar dan Gaji Dipotong 50 Persen, Suami: Peraturan?

ILUSTRASI Uang. UMP 2024 segera ditetapkan oleh pemerintah.
ILUSTRASI Uang. UMP 2024 segera ditetapkan oleh pemerintah. (THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)

"Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, berdasarkan beberapa pertimbangan seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, dan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," terang Ida.

Menteri Ketenagakerjaan menambahkan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah menjadi hal penting.

Hal ini dilakukan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved