Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Buntut Keluhan Masyarakat di Situbondo, Belasan Motor Protolan dan Knalpot Brong ini Dista Polisi

Motor protolan milik para pemuda di Besuki ini disita polisi, karena diduga akan melakukan aksi balapan liar.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Sembilan unit motor protolan yang diamankan ke Mapolsek Besuki. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sembilan unit sepeda motor terpaksa diamankan ke Mapolsek Besuki.

Sepeda motor protolan milik para pemuda di Besuki ini disita polisi, karena diduga akan melakukan aksi balap liar.

Sebelumnya, para warga mengeluhkan kepada polisi melalui curhat Jum'at terkait maraknya aksi balapan liar dan penggunaan motor knalpot brong yang meresahkan masyarakat tersebut.

Berdasarkan keluhan masyarakat itu, selanjutnya tim gabungan Polsek dan Satlantas Polres Situbondo, menyisir sejumlah lokasi yang diduga sering digunakan ajang trek trekan atau balapan liar  itu.

"Dari operasi itu, anggota berhasil mengamankan sembilan unit motor protolan, " ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (13/11/2023)

Baca juga: Kondisi Nelayan Situbondo yang Terombang-ambing di Laut Gegara Mesin Rusak, Dievakuasi Nelayan Lain

.Selain mengantisipasi balapan liar, kata AKP Tutuk, operasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas serta penyakit masyarakat.

Dikatakan, sembilan unit motor yang diamankan, karena mayoritas kendaraan tidak sesuai spektek.

"Di antaranya, protolan, berknalpot brong, tidak dilengkapi spion dan tanda nomor kendaraan atau plat nomor serta ban kecil," bebernya.

Tak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan hasil pendataan terindikasi usia pengendara motor itu berusia remaja dan tidak membawa SIM ataupun surat tanda kendaraam bemotornya (TNKB)

Baca juga: Paniknya Seorang Nenek di Situbondo Bangunkan Cucu, Nyaris Ikut Dilalap Api

"Selain kita bina, mereka juga diberi sanksi berupa penilangan," tegasnya.

AKP Yudho menghimbau agar para orang tua turut mengawasi  dan melarang anak anaknya membawa kendaraan saat keluar malam hari.

"Jangan dibiarkan anaknya mengubah knalpot motornya,  karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,"pungkasnya.(Surya/izi)
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved