Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Ketahuan Curi Kelapa, Pria Banyuwangi Bacok Kepala Tetangga, Naik Pitam Gara-gara Ditegur

Ketahuan curi kelapa, pria Banyuwangi bacok kepala tetangga, naik pitam ditegur dan diancam hendak dilaporkan ke polisi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Febri (25), tersangka kasus pembacokan tetangga karena terpergok mencuri kelapa di Banyuwangi, saat jumpa pers ungkap hasil tangkapan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023). 

Pada 2021, ia pernah tersandung kasus yang sama.

Saat itu, tersangka menganiaya orang menggunakan senjata tajam hingga harus berurusan dengan hukum.

Menurut Kombes Pol Deddy Foury Millewa, tersangka pernah masuk penjara dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan.

Untuk kasus terbaru, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved