Pemilu 2024

Bawaslu Banyuwangi Temukan 18 Alat Peraga yang Melanggar Aturan: Sudah Dicopot

Bawaslu Banyuwangi menyebut beberapa alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang terpasang menyalahi aturan.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Bawaslu Banyuwangi menyebut beberapa Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang terpasang menyalahi aturan.

Temuan-temuan itu disebut telah ditindaklanjuti dan pemasangannya telah dicopot.

"Hasil inventarisasi yang kami lakukan, konten melanggar ada sekitar 18 dari ribuan APS. Itu semua sudah kami tindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale, Rabu (15/11/2023).

Yansen tidak menjelaskan secara detail jenis konten yang melanggar. Namun, ia menyebut, ada beberapa aturan yang tak boleh terpasang pada APS sebelum masa kampanye.

Baca juga: Sepanjang 2023 ini, Pemkab Banyuwangi Bangun dan Perbaiki 52 Jembatan

Aturan itu, antara lain, APS tidak boleh bersifat mengajak. Ajakan yang dimaksud, yakni ajakan untuk memilih calon.

"Tanda mengajak itu bisa berupa paku, simbol centang, atau kegiatan secara verbal yang intinya mengajak memilih calon tertentu," ucapnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Banyuwangi belum mendapat instruksi dari pusat maupun provinsi terkait pelepasan APS.

"Terkait APS, (Bawaslu) tidak menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasinya karena itu diatur dalam PKPU 15/2023, terkhusus pasal 79," kata Yansen.

Soal APS yang pemasangannya melanggar aturan peraturan daerah, Yansen menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Satpol PP. Ia mempersilahkan penegak perda untuk mencopot baliho yang melanggar.

Baca juga: Ketahuan Curi Kelapa, Pria Banyuwangi Bacok Kepala Tetangga, Naik Pitam Gara-gara Ditegur

"Kalau ada satpol yang ingin menertibkan berdasarkan perda, itu bisa dilakukan," ucap dia.

Namun, pihaknya menyarankan agar pencopotan APS yang melanggar dilakukan tanpa merusak.

"Karena untuk percetakan kan membutuhkan uang. Walaupun kita menegakkan aturan. Lebih baik mengajak mereka menurunkan secara mandiri," tutur dia.

Sebelum masa kampanye yang dimulai 28 November mendatang, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas soal APS. Pihak terkait yang dimaksud adalah kepolisian dan satpol PP.

Salah satu hal yang dibahas adalah ada tidaknya rencana pencopotan APS atau alat peraga kampanye (APK).

"Ada atau tidaknya penertiban, nanti akan kami komunikasikan kembali," tambah dia. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved