Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Sidang Lanjutan Eks Bupati Sidoarjo, 2 Saksi Dicecar Soal Hadiah, Terdakwa: Gak Ikhlas Dikembalikan

Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Tirto Adi dan Direktur PT Ciputra Development Tbk Sutoto Yakobus dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Bupati Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang lanjutan mantan Bupati Sidoarjo 2 periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/11/2023). 

Khusus meninjau keterangan Saksi Sutoto Yakobus. Ia mengakui, dirinya pernah menerima pemberian tas dari saksi tersebut. 

Namun, tas tersebut hanya diterima dan disimpan di dalam rumah. Tanpa dilihat ataupun dibuka isinya. 

"Akhirnya saya dapat tas itu. Tas itu tidak saya buka, tapi saya simpan. Saya gak tahu isinya. Saya simpan aja. Masih utuh gak pernah terpakai. Saya tidak pernah meminta sepeda, untuk apa, saya sudah umur," ujar Terdakwa Saiful Ilah, saat diberi kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya atas keterangan para saksi. 

Terdakwa Saiful Ilah menegaskan, dirinya dan Saksi Sutotok terbilang jarang berkomunikasi. Selama dirinya menjabat, ia menyebut, mungkin cuma 2-3 kali bertemu ataupun menelepon. 

"Pak Totok jarang telpon telpon saya. Seumur hidup mungkin baru 2-3 kali. Kalau ketemu saat ada acara, di Shangri La, baru ngobrol. Saya memang kurang kenal akrab, biasa biasa saja," ungkap Terdakwa Saiful Ilah

Namun, saat hendak mengakhiri sesi peninjauan atas keterangan saksi. Terdakwa Saiful Ilah sempat memastikan kepada Totok apakah pemberian tas pada kala itu, didasari oleh keiklasan. 

"Pak Totok mengasih itu ikhlas kan ya," tanya Terdakwa Saiful Ilah

Untungnya, sempat dijawab oleh Saksi Sutotok, bahwa, pemberian tas tersebut didasari rasa ikhlas. 

"Iya ikhlas pak," jawab Saksi Sutotok. 

Kemudian, Terdakwa Saiful Ilah kembali menimpali. Bahwa jikalau ternyata pemberian tersebut tidak didasari oleh rasa ikhlas, dirinya akan mengembalikan pemberian tas tersebut

"Yang penting ikhlas, kalau enggak iklas nanti saya kembali," pungkas Terdakwa Saiful Ilah

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved