Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apa Hukum Baca Surat Pendek Ketika Salat Namun Tak Berurutan? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai pertanyaan hukum baca surah pendek saat salat namun tak berurutan

Editor: Torik Aqua
Instagram/ustadzabdulsomad_official
Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal bacaan surah pendek saat salat 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan mengenai bacaan surah pendek yang tak berurutan ketika salat.

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai pertanyaan tersebut.

Diketahui, saat salat umat Islam dianjurkan untuk membaca surah pendek.

Surah pendek itu dibaca saat rakaat pertama dan juga rakaat kedua.

Surah itu dibaca setelah membaca surah Al Fatihah baik untuk salat fardu atau salat sunah.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengusap Wajah usai Salat? ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Adapun hukum membaca surah pendek pada rakaat pertama dan 2 ketika shalat ini adalah sunnah, menurut jumhur ulama.

Untuk jenis surah yang dibaca, bisa surah manapun yang ada di dalam Alquran.

Mulai dari surah dengan ayat yang panjang hingga yang pendek.

Selain itu, umat muslim juga bisa membaca surahnya secara bervariasi atau berbeda antara rakaat 1 dan 2.

Namun dalam prakteknya, kebanyakan umat muslim sering membaca surah pendek pada rakaat pertama dan kedua tidak berurutan, atau tidak sesuai dengan nomor surah yang ada dalam Alquran.

Misalnya, di rakaat pertama surah yang dibaca adalah surah Al Kafirun, lalu pada rakaat kedua membaca surah Al Kautsar.

Jika dilihat urutan atau nomor surahnya dalam Alquran, bacaan seperti itu tidaklah berurutan.

Surah Al Kausar berada pada urutan 108 (surah ke-108), sedangkan surah Al Kafirun berada pada urutan 109 (surah ke-109).

Lalu bagaimanakah hukumnya?

Untuk mengetahui hukumnya, simak penjelasan dari Dai Nusantara Ustadz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved