Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023, Pemeringkatan Jika Nilai Peserta Sama, Ada TKP TIU hingga TWK

Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lulus ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

KOMPAS.COM/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi foto pelaksanaan tes SKD CPNS 2023. Bagaimana jika terdapat pelamar dengan skor SKD CPNS yang sama? 

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa hal yang menentukan kelulusan SKD CPNS 2023.

Bagaimana jika nilai peserta sama?

Ratusan ribu pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara bertahap hingga 18 November 2023.

Ujian SKD CPNS terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta harus mengerjakan soal tersebut dalam kurun waktu 100 menit untuk kategori pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lulus ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Update Kasus Joki Tes CPNS Kemenkumham, Klien Mahasiswa Unej Diduga Anak Polisi

Bagaimana jika skor SKD sama?

Namun, dalam seleksi CPNS, tidak menutup kemungkinan adanya hasil nilai yang sama antara para pelamar.

Kemungkinan tersebut turut diungkapkan oleh akun TikTok @avoocadocoffee, Senin (30/10/2023).

"Bagaimana ketentuan perangkingan jika ada skor nilai SKD yang sama?" tulis pengunggah.

Hingga Kamis (16/11/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 126.000 kali, disukai 2.700 pengguna, dan dibagikan oleh lebih dari 100 warganet.

Lantas, bagaimana jika terdapat pelamar dengan skor SKD CPNS yang sama?

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Elf Vs KA Probowangi - Warga Terinjak-injak saat Ritual Buceng Lanang

Ketentuan jika nilai SKD CPNS 2023 sama

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved