Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tingkah Willy Sulistio Jelaskan Menstruasi Jadi Hujatan, Bak Permalukan Dokter Qory: Orang Nanya

Tingkah Willy Sulistio jelaskan menstruasi jadi hujatan, bak permalukan Dokter Qory di depan anak-anak.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kids Daddy
Tingkah Willy Sulistio saat mempermalukan Dokter Qory di depan anak-anak 

Lalu Willy Sulistio membagi sebungkus mi dan dua telur yang sudah matang tersebut ke piring masing-masing.

"Ada mie goreng, ada telor dadar, kita bagi-bagi ya," katanya.

Ia bersama Dokter Qory dan ketiga anaknya makan dengan lauk yang sangat sedikit.

Melihat suaminya membagikan makanan, Dokter Qory pun terlihat melamun.

Ia melamun sambil melirik satu persatu ke anaknya.

Kemudian saat suaminya mengajak bicara, Dokter Qory baru terlihat tersenyum.

"Bunda diem aja nih, bunda capek soalnya kerja mulu di klinik," kata Willy Sulistio.

Video lawas Dokter Qory makan nasi dan sebungkus mie instan dibagi lima, jadi sorotan
Video lawas Dokter Qory makan nasi dan sebungkus mie instan dibagi lima, jadi sorotan (YouTube/Kids Daddy)

Ekspresi Dokter Qory itu pun jadi sorotan netizen.

"kasian Dr Qory ekspresi mukanya ga bs boong emg,," tulis akun @usergc6.

"Kasihan bgt dri mimik mukanya dr qory ini seperti memendam, sedih dan kelelahan," tulis @metadiana1436.

Bukan cuma sekali, Willy Sulistio juga pernah mem-posting video makan nasi dengan goreng terigu.

Bahkan pada cuitan lawas sang suami, ia mengaku kadang dirinya bersama istri dan anak-anaknya tidak makan.

Meski tak menjelaskan penyebabnya, namun diduga karena mereka memiliki keterbatasan ekonomi.

Kini Willy Sulistio sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Ia harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

Willy Sulistio diduga melakukan melakukan KDRT terhadap istrinya, Dokter Qory.

Satreskim Polres Bogor menindaklanjuti laporan mengenai KDRT kepada Dokter Qory dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved