Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dipakai Klinik Buat Konten Tanpa Izin, Bayi Prematur Berat 1,5 Kg Meninggal, Keluarga Emosi: Biadab!

Bayi prematur berat 1,5 kg meninggal usai dipakai klinik buat konten tanpa izin, keluarga kini emosi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/nadiaanastasyasilvera
Bayi seberat 1,5 kg meninggal usai dipakai klinik buat konten foto newborn 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah dipakai pihak klinik untuk sesi foto newborn, bayi seberat 1,5 kg meninggal dunia.

Rupanya pihak klinik memakai bayi baru lahir tersebut untuk sesi foto tanpa izin dari pihak keluarga.

Tak pelak kejadian tersebut membuat keluarga terpukul atas bayi yang sudah dinanti.

Pasalnya sang bayi yang baru lahir malah meninggal akibat kelalaian pihak klinik.

Baca juga: Masih 17 Tahun Sudah Punya Anak, Aminah Buat Skenario Bayi Diculik karena Depresi: Pengaruh ke Dedek

Kabar pilu meninggalnya bayi prematur ini viral di media sosial usai dibagikan akun Instagram @nadiaanastasyasilvera.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun yang merupakan kakak kandung dari ayah korban menceritakan pengalaman pahit yang dialami keluarganya.

Diketahui kejadian ini terjadi di salah satu klinik di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Nadia membagikan dua foto dan satu video bayi baru lahir dalam unggahan terbarunya.

Tampak dalam unggahan tersebut menampilkan bayi mungil yang dilapisi kain dengan tangan berpose mengarah ke dagu.

Dalam keterangan unggahannya, Nadia menyatakan rasa kecewanya terhadap perlakuan klinik yang tidak memenuhi standar perawatan yang seharusnya untuk sang bayi prematur tersebut.

Nadia menyebut bahwa klinik malah lebih memilih melakukan sesi foto newborn tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada keluarga korban.

Pemilik akun juga menjelaskan bahwa hasil foto dan video newborn tersebut dijadikan sebagai konten dan ulasan klinik.

Pihak keluarga pun protes atas apa yang dilakukan pihak klinik hingga membuat bayinya tewas.

Hingga akhirnya kasus ini mengundang perhatian banyak publik.

Nadia sendiri mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut.

Ia menekankan bahwa bayi seharusnya dirawat di inkubator dan mendapatkan perawatan intensif, bukan dijadikan sebagai objek pembuatan konten.

"Bayi 1,5 KG kalian beginikan tanpa ada ijin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga.

Yang harus nya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif malah kalian buat review dan konten.

Di mana hati nurani kalian?" tulis pemilik akun.

Pada unggahan berikutnya, Nadia memperlihatkan bayi tersebut sudah berada di inkubator.

Namun ia menyayangkan bahwa bayi kecil tersebut malah diselimuti dengan kain tebal, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam inkubator.

Baca juga: Kondisi Bayi Dibuang di Minimarket Surabaya, Sering Nangis Kencang, Orang Tuanya Belum Diketahui

Dugaan ini kemudian menimbulkan kecurigaan sebagai tindakan malpraktik dari pihak klinik.

Nadia menambahkan bahwa bayi prematur seharusnya mendapatkan perawatan di inkubator, sesuai dengan standar, bukan dijadikan sebagai materi untuk konten dan ulasan.

"Bayi kecil suci tidak berdosa , di inkubator harus nya mah euy telanjang posisi bayi itu, matanya ditutup, ini malah di pakein baju 2 lapis dan di pakein pernel dan diselimutin. KALIAN SEKOLAH GA?

Bayi 1,5KG harus nya di inkubator, dirawat dengan baik dan benar, di NICU, ini malah di jadikan konten dan review, bayi kecil 1,5 KG kalian mandikan!

BIADAB gak ada otak !!!!!!!!!!!" sambung pemilik akun.

Viral bayi prematur meninggal diduga setelah dipakai klinik untuk konten newborn photography
Viral bayi prematur meninggal diduga setelah dipakai klinik untuk konten newborn photography (Instagram)

Diketahui bahwa bayi tersebut lahir prematur pada Senin (6/11/2023), pukul 22.00 WIB.

Namun pada Selasa (7/11/2023), klinik mengembalikan bayi tersebut ke keluarga.

Bahkan bayi tersebut dikembalikan tanpa ada surat kepulangan dan surat pernyataan bahwa bayi tersebut bisa dirawat di rumah.

"Jam 22.00 bayi lahir, jam 08.00 paginya bayi di suruh pulang tanpa ada surat kepulangan,

tanpa ada surat keterangan sehat dan bisa di rawat di rumah, adik saya bayar juga gak pake kwitansi pembayaran!

Lahir gak ada surat lahir, pulang gak ada surat kepulangan, meninggal gak ada surat kematian!

Astaghfirullah klinik BIADAB !!! klinikalifa," sambungnya.

Kini keluarga korban telah membuat laporan terkait pelayanan buruk yang diterima dari pihak klinik.

Pihaknya berharap agar segera memperoleh keadilan atas kasus yang menimpa korban.

"Semoga kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya Ya Allah," pungkasnya.

Sementara itu Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

"Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum inisial SY. Umur 17 tahun," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan kekejian ini berawal tersangka menikah siri dengan K warga Magetan pada November 2022. Kemudian pada April 2023, tersangka  sempat tespek garis 2. 

"Tersangka memberitahu suaminya bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tua tersangka di Ponorogo" katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka malu dan kalut. Lantaran hamil tetap tidak diakui oleh semua minta sendiri. Tersangka memesan obat penggugur secara online.

"Harganya Rp1,6 juta. Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja. Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules," jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Tersangka, kata dia, tahu bahwa mulesnya perut tanda ingin melahirkan lalu menyiapkan gunting.

"Jadi melahirkan sendiri di kamar mandi. Menggunting tali pusar secara mandiri. Sempat hidup bayi tersebut. Bayi yang dilahirkan itu perempuan," bebernya.

Satreskrim Polres Ponorogo ungkap kasus kejamnya ibu di Ponorogo bunuh bayi di kandungan
Satreskrim Polres Ponorogo ungkap kasus kejamnya ibu di Ponorogo bunuh bayi di kandungan (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Tersangka yang takut lalu memasukkan bayi perempuan tersebut ke dalam karung kemudian dibuang ke sungai dekat rumah.

"Sejauh ini tersangka mengakui setelah melahirkan dimasukkani di karung dan dibuang. ABH dirawat di rumah sakit setelah melahirkan," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 34 juncto Pasal 76c UU RI No 36 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Laporan polisi di Polsek Badegan 17 Oktober 2023. Senin 16 Oktober, sekitar 16.30, ditemukan janin kelamin perempuan beratnya 1,7 kg panjang 44 cm, usia bayi dalam kandungan 8-9 bulan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved