Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tidak Terima Disuruh Bayar Parkir, Ormas Ngamuk Geruduk Pengelola Pasar sampai Polisi Turun Tangan

Penyebab keributan tersebut karena oknum anggota ormas tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Instagram/infopriok
PARKIR - Sekelompok ormas mendatangi kantor pengelola Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Mereka diduga tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi (ormas), viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, mereka tampak menggeruduk Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terlihat sejumlah orang melakukan kekerasan ke petugas yang ada di kantor pengelola pasar.

Baca juga: Hukuman Mahasiswi Penerima KIP Kuliah yang Ketahuan Dugem & Party, Dilarang Daftar Beasiswa Lagi

Bahkan, di luar area pasar terlihat sejumlah orang membawa senjata tajam berdiri di tengah jalan yang membuat suasana semakin mencekam.

Dinarasikan penyebab keributan tersebut dikarenakan oknum anggota ormas tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir.

Kejadian itu pun viral di media sosial hingga aparat kepolisian turun tangan untuk melerai pertikaian yang terjadi.

Belakangan terbongkar fakta sebenarnya dari insiden tersebut.

Kapolsek Parung, AKP Maman Firmansyah mengatakan, saat ini kejadian tersebut ditangani oleh Polres Bogor.

Di samping itu, ia juga menyebut bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saat ini dalam Polres Bogor, korban sudah melapor ke Polres Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (28/10/2025).

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Tidak ada perjanjian atau izin dari pemerintah, dan dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved