Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP Jatim 2024

UMK Jombang 2024 Diprediksi Bakal Naik, Kepala Disnaker Ungkap Berbagai Pertimbangan

UMP Jatim 2024 telah ditetapkan, UMK Jombang 2024 diprediksi bakal naik, Kepala Disnaker Jombang ungkap berbagai pertimbangan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi, jelaskan tentang prediksi UMK Jombang 2024, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 telah ditetapkan akan mengalami kenaikan 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

Sementara itu, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Jombang pada tahun 2024 juga diprediksi akan naik.

Tercatat saat ini UMK Jombang 2023 senilai Rp 2.854.095. Naik tujuh persen atau sebesar Rp 200 ribu jika dibandingkan tahun lalu, yakni senilai Rp 2.654.095.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi mengatakan, penjajakan serap aspirasi dari perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja telah dilakukan untuk rencana kenaikan UMK Jombang 2024.

"Pada prinsipnya, mereka-mereka sangat setuju jika upah minimum kabupaten (Jombang) itu naik. Hanya satu sisi minta naik yang tinggi, satu sisi realita ditunjukkan, sehingga bisa naik tapi jangan terlalu tinggi," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Selasa (21/11/2023).

Pertimbangan pertama kenaikan UMK Jombang 2024 tidak terlalu tinggi menyusul perusahaan-perusahaan di Jombang rata-rata by order dari Eropa maupun Amerika.

Kondisi terkini di Eropa terjadi krisis ekonomi dampak perang Rusia dan Ukraina.

"Tentunya itu semuanya berpengaruh produksi atau permintaan (perusahaan) yang ada di Kabupaten Jombang. Sehingga di satu sisi meminta kenaikan UMK Jombang tidak terlalu tinggi," ucap Priadi.

Ia menjelaskan metode perhitungan usulan UMK Jombang 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah PP ini kita implementasikan ternyata mereka-mereka setuju. Kita sebatas mengusulkan. Hanya di Kabupaten Jombang berapa UMK yang ditetapkan ini menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023," ungkapnya.

Terlebih, pemda mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk perusahaan-perusahaan untuk menciptakan iklim usaha dan perekonomian yang kondusif di Kabupaten Jombang.

Perhitungan usulan UMK Jombang 2024 akan disesuaikan dengan kondisi inflasi terkini di Kota Santri.

"Tapi prinsip yang kita gunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya itu adalah faktor inflasi. Kalau kenaikan UMK di Jombang berada di posisi di atas inflasi rata-rata di Kabupaten Jombang maka daya beli mereka meningkat, otomatis kesejahteraan juga meningkat," bebernya.

Disinggung apakah UMK Jombang berpotensi naik di atas 6 persen seperti tahun lalu, Priadi menuturkan tidak dapat memastikannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved