Berita Mojokerto
Usulan UMK Kota Mojokerto 2024 Masih Digodok Dewan Pengupahan
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto bersama Dewan Pengupahan masih merumuskan terkait u
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto bersama Dewan Pengupahan masih merumuskan terkait usulan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Tahun 2024.
Dari informasi yang dihimpun, formulasi besaran usulan UMK 2024 tersebut rencananya akan ditentukan sesuai angka inflasi di Kota Mojokerto.
Plt,Kepala DPMPTSPNaker Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan kesepakatan usulan UMK bersama Dewan Pengupahan akan ditentukan besok.
Setidaknya, besaran usulan UMK Kota Mojokerto akan diusulkan ke Pemprov Jatim, pada 24 November 2023.
"Intinya masih berproses usulan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Mojokerto dan besok kita baru rapat penentuan. Berdasarkan rumus perhitungan dari pusat, kita tetapkan usulan UMK itu untuk disetujui Walikota Mojokerto lalu diusulkan ke Provinsi Jawa Timur," bebernya, Selasa (21/11/2023).
Lalu bagaimana metode perhitungan besaran usulan UMK Kota Mojokerto 2024, apakah berpatokan dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi?
Baca juga: Bocoran Kenaikan UMK Sidoarjo 2024, Dewan Harap Pengusaha dan Pekerja Harus Sama Diuntungkan
Modjari sekaligus menjabat Kepala Satpol PP Kota Mojokerto ini mengatakan perhitungan usulan UMK Kota Mojokerto tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau soal nilai atau angka (Usulan UMK) belum bisa kita sampaikan, karena keputusannya setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Mojokerto. Besok saya sampaikan soal metode perhitungan besaran usulan UMK tersebut," ucap Modjari.
Tercatat saat ini UMK Kota Mojokerto Rp.2.710.452,36 atau naik 7,96 persen tahun 2023.
Kenaikan UMK itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan dewan pengupahan atau Walikota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur yakni sekitar Rp.180.790.00 atau 7,20 persen.
"Secara gambaran umum ada, tapi berapa persennya itu nanti. Kalau perhitungannya salah satunya ada indikator-indikator pengukurnya
adalah terkait itu (Inflasi). Kita sebatas mengusulkan karena penetapan UMK oleh Gubernur Jatim," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PltDinas-Penanaman-Modal-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-dan-Tenaga-Kerja-DPMPTSPNaker.jpg)