Berita Sidoarjo
Bocoran Kenaikan UMK Sidoarjo 2024, Dewan Harap Pengusaha dan Pekerja Harus Sama Diuntungkan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024 direncanakan bakal mengalami kenaikan dibanding tahun ini. Namun berapa nilai kenaikannya masih belum
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024 direncanakan bakal mengalami kenaikan dibanding tahun ini. Namun berapa nilai kenaikannya masih belum dipastikan.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia, kepastian penentuan nilai UMK Sidoarjo 2024 masih menunggu rapat pleno dewan pengupahan.
Menjelang pergantian tahun ini, Disnaker Sidoarjo sudah membahas rencana kenaikan UMK Sidoarjo 2024. Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan itu.
“Kalau kenaikan, Insya Allah ada. UMK Sidoarjo 2024 bakal naik dibanding tahun ini. Namun, sekarang ini masih belum dapat dipastikan ada kenaikan berapa persen,” kata Ainun, Selasa (21/11/2023).
Disebutnya bahwa penentuan kenaikan atau penentuan nilai UMK itu bakal dilakukan dalam rapat pleno dewan pengupahan Sidoarjo yang dijadwalkan pada 23 November besok.
“Kami tentu bakal mengakomodir semua masukan dari berbagai pihak. Dan kepastian kenaikan nilai UMK 2024 kita tunggu hasil pleno 23 November besok," ujarnya.
Baca juga: Bocoran UMK Trenggalek 2024 Terbaru, Bupati Mas Ipin Pastikan Ada Kenaikan, Singgung UMP Jatim
Di sisi lain Apindo juga mengaku masih melakukan perundingan untuk menentukan besaran UMK 2024 yang bakal diajukan dalam pleno tersebut.
“Kita masih proses perundingan untuk menentukan besaran UMK yang diusulkan. Yang pasti perhitungannya harus sesuai dengan regulasi yang ada,” jawab Sukiyanto, Ketua Apindo Sidoarjo.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih berharap ada kenaikan besaran UMK 2024 nanti. Karena kebutuhan ke depan juga akan terus naik dibandingkan sekarang.
Namun demikian, politisi PKB itu menegaskan bahwa penentuan kenaikan UMK harus tetap rasional. Artinya sama-sama diuntungkan. Pekerja dan pengusaha harus sama-sama tidak dirugikan.
Baca juga: UMP Jatim 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya
"Besaran UMK ke depan harus naik. Tapi angkanya jangan sampai memberatkan pengusaha, dan pekerja juga harus diuntungkan. Harus sama-sama diuntungkan,” tandasnya.
Masih menilai, Kabupaten Sidoarjo sangat butuh investasi. Jika kenaikan upah terlalu tinggi dan tidak sebanding, maka akan menghambat arus investasi di kota delta. Di sisi lain, kebutuhan juga terus meningkat, sehingga buruh juga harus mendapat haknya untuk bisa sejahtera.
Sehingga dalam memutuskan UMK Sidoarjo 2024 perlu duduk bareng semua pihak. Soal berapa kenaikan yang pantas, Disnaker Sidoarjo sudah pasti bisa menghitung dengan cermat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan-Sidoarjo-Ainun-Amalia-soal-bocaoran-kenaikan-UMK-Sidoarjo-2024.jpg)