Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pj Bupati Nganjuk Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Ungkap Soal Sanksi Pemberhentian

Pj Bupati Nganjuk mewanti-wanti ASN jaga netralitas pada Pemilu 2024, ungkap soal sanksi pemberhentian bagi pelanggar: Jangan coba-coba.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Achmad Amru Muiz
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti untuk menjaga netralitas tanpa ada toleransi. Jika ada ASN yang terbukti tidak netral dan aktif dalam kegiatan pemilu, dipastikan akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian.

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, pihaknya setiap saat melakukan rapat koordinasi dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nganjuk untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu.

Dengan demikian, diyakini semua ASN di Kabupaten Nganjuk menjaga netralitasnya.

"Itu sesuai dengan aturan ASN dan tidak boleh ada pelanggaran sedikitpun dalam pemilu," kata Sri Handoko Taruna yang juga Dirjen Kewaspadaan Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskan Sri Handoko Taruna, netralitas dalam Pemilu 2024 juga termasuk ASN di tingkat pemerintahan desa/kelurahan di Kabupaten Nganjuk.

Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait di Pemkab Nganjuk senantiasa melakukan pemantauan ASN di semua tingkatan dan posisi di Kabupaten Nganjuk.

Dia mengatakan, jika ada ASN yang nekat melakukan pelanggaran netralitas, diungkapkan Sri Handoko, dipastikan menerima peringatan teguran atau penundaan kenaikan pangkat atau hingga pemberhentian sebagai ASN.

"Semua sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang ASN. Makanya jangan coba-coba melanggar netralitas ASN dalam pemilu," ucap Sri Handoko Taruna.

Terkait dugaan adanya sejumlah kepala desa atau perangkat desa, termasuk dari Kabupaten Nganjuk, yang diinformasikan mendukung salah satu pasangan capres, dikatakan Sri Handoko, pihaknya belum mendapatkan laporan tentang hal tersebut.

Namun yang jelas, kepala desa dan perangkat desa tersebut tergolong ASN, sehingga harus mematuhi netralitas dalam Pemilu 2024.

"Jadi kami tunggu sajalah atas informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Jangan sampai ada kesalahan soal netralitas ASN dalam pemilu," tutur Sri handoko Taruna.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved