Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bukan Hanya Firli Bahuri, Simak Deretan Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Kasus Hukum

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan. Ternyata Firli bukan satu-satunya pimpinan KPK yang pernah terjerat kasus hukum.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak sendiri, simak deretan pemimpin KPK yang pernah terjerat kasus hukum 

Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan perkara ini sudah ditutup dan tuntas, Rabu (4/3/2016).

Kejadian serupa pernah dialami oleh dua mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5,1 miliar.

Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus.

3. Firli Bahuri

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved