Berita Nganjuk
Pemkab Nganjuk Usulkan Perubahan Perda Desa Ke DPRD
Perda Kabupaten Nganjuk tentang Desa kembali dilakukan perubahan. Hal itu diketahui dari pandangan umum fraksi DPRD Nganjuk atas perubahan Perda tenta
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Perda Kabupaten Nganjuk tentang Desa kembali dilakukan perubahan. Hal itu diketahui dari pandangan umum fraksi DPRD Nganjuk atas perubahan Perda tentang Desa dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, Perubahan Perda tentang Desa tersebut diusulkan eksekutive Pemkab Nganjuk.
Ini dikarenakan Perda Desa yang telah disahkan DPRD Nganjuk ada sejumlah perubahan untuk disesuaikan dengan aturan baru tentang Desa dalam Undang-undang.
"Usulan perubahan Perda tentang Desa yang dilakukan eksekutive Pemkab Nganjuk langsung dilakukan proses, dan kali ini memasuki tahapan PU Fraksi DPRD atau perubahan Perda tersebut," kata Tatit Heru Tjahjono, Kamis (23/11/2023).
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan mewakili Pj Bupati Nganjuk mengatakan, usulah perubahan Perda tentang Desa tersebut harus dilakukan dan disesuaikan dengan peraturan terbaru tentang Desa.
Diantaranya tentang WNI (warga negara Indonesia) domisili dimanapun diperbolehkan menjadi perangkat Desa di Kabupaten Nganjuk.
"Dalam Perda tetang Desa sebelumnya tidak menyebut dan memuat tentang hal itu, makanya diusulkan ada perubahan Perda tentang Desa," kata Nur Solkean.
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Maksimalkan Gertak Tunduk, Optimalisasi Pendataan Administrasi Kependudukan Warga
Disamping itu, dikatakan Nur Solekah, terkait umur penjabat Perangkat Desa yang harus 60 tahun tidak boleh ada tambahan. Ini dikarenakan dalam Perda tentang Desa ada tambahan usia jabatan meski tidak mendapat gaji sesuai aturan.
"Itu tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Desa, makanya ketentuan usia jabatan perangkat desa harus dirubah dan tidak boleh ada tambahan usia masa jabatan," tandas Nur Solekan.
Untuk itu, menurut Nur Solekan, dalam rangka perubahan Perda tentang Desa tersebut Pemkab Nganjuk akan secepatnya menjawab Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nganjuk atas perubahan Perda tentang Desa.
Ini dikarenakan Perda tentang Desa tersebut cukup penting dan dibutuhkan dalam menjalankan roda Pemerintahan tingkat Desa di Kabupaten Nganjuk.
"Makanya kami berharap segera ada pembahasan atas perubahan Perda tentang Desa tersebut sehingga segera bisa disahkan dan diundangan untuk dilaksanakan," tutur Nur Solekan.
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Ungkap Soal Sanksi Pemberhentian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPRD-Nganjuk-agenda-PU-Fraksi-yang-diserahkan-ke-Pemkab-Nganjuk.jpg)