Pemilu 2024
Melanggar, Bawaslu dan Panwascam Lamongan Pereteli Ribuan APK Liar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran melanggar, Jumat (24/11/2023).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran melanggar, Jumat (24/11/2023).
Penurunan APK tersebut dimaksudkan untuk penertiban pemasangan. Dan Bawaslu Lamongan memereteli APK serentak di 27 Kecamatan di Lamongan.
Tak hanya di pusat kota Lamongan, tim gabungan dari unsur Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polisi tiap kecamatan ditugaskan melakukan penertiban seluruh APK.
Sikap tegas dimulai hari ini dan bakal terus berlanjut hingga seluruh APK di seluruh titik vital khususnya pada fasilitas umum atau ruang publik bersih dari APK.
Ketua Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya mengungkapkan kegiatan ini dilakukan lantaran banyaknya APK yang terpasang diluar jadwal masa kampanye yang telah ditentukan.
"Kita sudah membuat saran perbaikan, juga imbauan kepada seluruh parpol, bahwa tanggal 28 November mendatang adalah masa kampanye," katanya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Penyelidikan Jaksa Butuh 2 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU Lamongan Naik ke Penyidikan
Ia mendapati kenyataan, sejak adanya imbauan dari Bawaslu hingga saat ini belum ada upaya penertiban secara mandiri.
Bawaslu Lamongan konsentrasi mencopot APK di seluruh kawasan Kota Lamongan. Banyak ditemui menjamurnya APK, mulai di taman, persimpangan jalan, lampu merah, maupun pasar tradisional.
Sementara di kecamatan menjadi tanggungjawab Panwascam untuk menertibkannya.
"Kegiatan ini juga serentak dilaksanakan di seluruh kecamatan, khusus APK saja yang APS kita biarkan asalkan tidak ada unsur ajakan atau kampanye tidak kita tertibkan," katanya
Data yang ada menunjukkan, total jumlah APK di Kabupaten Lamongan yang melanggar aturan berjumlah kurang lebih 7 ribu, berupa banner maupun baliho.
Baca juga: Bocoran UMK Lamongan 2024, Disnaker, SPSI hingga Apindo Sudah Bertemu, Naik Rp 221,2 Ribu?
"Identifikasi dari teman-teman PKD dan Panwascam ada sekitar 7 ribu lebih seluruh Lamongan. Itu yang liar dan melanggar aturan tapi kalau APK dipasang di rumah tidak masalah," ungkapnya.
Setelah penertiban, ribuan APK ini akan diamankan di kantor Panwascam masing-masing dan boleh diambil dan dipasang lagi saat ketika masa kampanye.
Pihaknya mempersilakan parpol yang mau ngambil APK yang sekarang diamankan di Bawaslu maupun Panwascam.
Ia menjamin, seluruh APK tidak dimusnahkan, hanya diamankan dan bisa diambil.
" Silakan, asalkan dipasang sesuai aturan dan jadwal massa kampanye," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bawaslukab-melepas-semua-APK-yang-dipasang-di-dalam-kota.jpg)