Berita Ngawi
Pencuri Spesialis Mesin Bajak Sawah di Ngawi Dibekuk, Teriakan Warga Penanda Berakhirnya Pelarian
Pelaku spesialis pencurian mesin bajak sawah di Ngawi dibekuk polisi, diteriaki warga saat beraksi menggunakan mobil, mereka kakak beradik
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Tim Resmob Polres Ngawi membekuk komplotan pelaku spesialis mesin diesel bajak sawah.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono menerangkan, peristiwa tersebut terungkap dari patroli Tim Resmob, yang mendapati sebuah mobil melaju kencang usai diteriaki warga Rabu (22/11/2023).
“Pengejaran dilakukan hingga mobil pelaku tidak bisa bergerak karena rusak. Setelah itu pelaku kabur dan meninggalkan mobilnya,” ujar AKBP Argowiyono, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, mobil yang dikendarai pelaku berisi diesel mesin traktor curian, yang dicuri dari sawah milik Abdul Azis, petani asal Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
“Modusnya, pelaku melepaskan mesin dari bajak, lalu memasukkannya ke dalam mobil,” terangnya.
Baca juga: Nasib Pria Asal Ngawi Niat Ingin Berobat ke Pengobatan Alternatif, Meninggal Dunia di Masjid Magetan
“Bukan cuma itu, komplotan pencuri juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya, tidak jauh dari TKP,” tuntas AKBP Argowiyono.
Sayangnya, pelaku baru berhasil memasukkan satu unit mesin ke dalam mobil. Sebelum akhirnya, kepergok warga dan diteriaki maling serta melarikan diri.
Diketahui identitas pelaku bernama Maryanto (40), dan Martono (37). Martono berhasil ditangkap ketika bersembunyi di perkebunan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Pencuri Motor Pegawai Pemkot Surabaya Ternyata Spesialis Curanmor, Beraksi di 6 Kecamatan
Martono terpaksa mendapatkan timah panas di kedua kakinya, lantaran nekat melawan saat disergap oleh petugas.
“Keduanya residivis kasus serupa, di Desa Pondok, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” tutur Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan.
“Hasil dari kejahatan mereka ini dipakai untuk membayar hutang salah satu bank di Jawa Tengah,” sambungnya.
Joshua meminta kepada satu rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada polisi. Jika tidak polisi akan melakukan tindakan tegas.
Sementara itu di tempat lain, ada spesialis pencurian kambing di Blitar berhasil dibekuk.
Sepak terjang SBH (38), pelaku pencurian hewan ternak kambing di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota akhirnya terbongkar.
Pria asal Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu tertangkap warga setelah mencuri burung milik di Jl Kalimas, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Minggu (22/10/2023).
Kasus pencurian itu sempat ditangani Unit Reskrim Polsek Sukorejo dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Pelaku sempat kami bawa ke Polsek. Setelah diperiksa, ternyata kasusnya mengembang. Pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian kambing di Tanjungsari, Kota Blitar dan di Jatilengger Ponggok, Kabupaten Blitar," kata Kapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota, Kompol Imam Subechi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Pencurian di Tempat Wisata Coreng Nama Bangkalan, 2 Pemuda Curi Motor Pengunjung Wisata Bukit Anjir
"Karena ada beberapa TKP, kasus pencurian hewan ternak itu kami limpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota," lanjut Imam.
Imam mengatakan pelaku mencuri burung milik Pipit Sumarsana (39), warga Jl Kalimas, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pelaku mengambil burung milik korban yang ditaruh di teras rumah. Aksi pelaku sempat dipergoki warga.
Lalu, warga mengejar pelaku dan menangkapnya di Jl Kalicomal, Kota Blitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua minggu sebelumnya pelaku melakukan pencurian kambing milik warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pelaku juga pernah mencuri seekor kambing milik warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Untuk sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian di tiga TKP, yaitu dua TKP pencurian kambing dan satu TKP pencurian burung," ujarnya.
Pelaku pencurian Diamankan saat Jual Sate
Aroma khas kepulan asap dari pembakaran sate menuntun langkah sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Galis, Polres Bangkalan, Madura ke sebuah warung sate di pinggir jalan Kecamatan Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
DPO kasus curanmor berinisial AR yang duburu dalam 5 bulan terakhir pun dibekuk saat mengipas sate.
AR merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Ia baru tersadar ketika kedua tangannya sudah dalam posisi diborgol. Ternyata, sejumlah pria berbadan tegap pimpinan Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Poundra Kinan sejatinya datang bukan untuk makan sate, melainkan untuk mengakhiri pelariannya.
“Sebelum menangkap, anggota kami makan sate terlebih dahulu sekaligus untuk memastikan bahwa AR yang bekerja di warung sate itu adalah DPO kami,” singkat Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi di Mapolres Bangkalan, Selasa (7/11/2023).
AR ditetapkan sebagai DPO Polsek Galis karena keterlibatannya dalam perkara pencurian Honda Beat bernopol L 5528 CK dari teras rumah di Desa Kelbung, Kecamatan Galis pada 15 April 2023 silam sekitar pukul 23.00 WIB. Sebagaimana diakui pelaku lainnya, ML (27), warga Desa Tellok, Kecamatan Galis yang bertindak sebagai eksekutor.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, ML ditangkap terlebih dahulu pada 21 Oktober 2023 atau sepekan kemudian setelah kasus pencurian itu terjadi. Kedua pelaku, AR dan ML berbagi uang hasil pencurian masing-masing senilai Rp 1,7 juta.
“Motor itu laku dijual senilai Rp 3,4 juta. Setelah ML ditangkap, AR memilih kabur ke Cianjur untuk bekerja di sebuah warung sate. Kurang lebih selama 5 bulan kami mengobok-obok keberadaannya, ternyata benar AR kabur ke Cianjur,” jelas Febri.
Sukses ungkap kasus pencurian curanmor hingga menangkap ML dan AR itu berawal dari penangkapan pelaku curanmor lainnya, yakni RS (21), warga Desa Tellok, Kecamatan Galis.
RS merupakan pelaku pencurian motor Honda Beat bernopol B 4726 TTF yang diparkir pemiliknya di dekat kandang kambing, Desa Kelbung, kecamatan Galis pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Febri memaparkan, saat hendak beraksi pelaku RS sempat menghubungi AR untuk meminjam sebuah kunci T. Namun pelaku AR mengatakan bahwa kunci T telah dibuang begitu pelaku ML telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis.
“AR menunjukkan motor sasaran yang kondisi kunci kontaknya rusak, bisa dicuri tanpa kunci T. Kepada RS, pelaku AR meminta bagian dari hasil pencurian itu dan keduanya bersepakat,” papar Febri.
Ia menambahkan, penjualan Honda Beat bernopol B 4726 TTF hasil curian itu kemudian oleh pelaku RS ditawarkan untuk dijual melalui media sosial facebook. Seorang pembeli pun tertarik dengan kesepakatan harga senilai Rp 2,5 juta.
Transaksi pun disepakati dilakukan di SPBU Desa Paterongan, Kecamatan Galis.
“Saat itulah pelaku RS ditangkap. Ia mengaku telah beraksi bersama AR sebanyak enam kali; satu TKP di tepi pantai Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, satu TKP di Kafe Suramadu sisi Surabaya, satu TKP di pinggir Jalan Raya Desa Kajjan, Kecamatan Blega, dan dua TKP yakni Desa Tellok dan Desa Kelbung, Kecamatan Galis,” pungkas Febri.
Ketiga sindikat pencurian sepeda motor itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Bus Rombongan Ziarah Wali Songo Asal Cilacap Kecelakaan di Tol Ngawi, Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Tinjau Banjir di Ngawi, Bupati Ony Anwar Pastikan Segala Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi |
![]() |
---|
Air Sungai Bengawan Solo Meluap, 7 Kecamatan di Ngawi Terendam Banjir |
![]() |
---|
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Alas Malang Ngawi, Diduga jadi Sarang Prostitusi, Meresahkan |
![]() |
---|
Jalan di Ngawi Direndam Banjir Usai Hujan Deras Melanda, Aspal Terkelupas, Lalu Lintas Tersendat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.