Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bus Double Decker Terbakar

Detik-detik Bus Karina Double Decker Terbakar di Depan Gedung Perpustakaan Pamekasan, Api Membesar

Kronologi kebakaran bus Karina, bus mewah double decker itu terbakar tepat di depan gedung perpustakaan Pamekasan, ada kepulan asap

|
Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Kondisi Bus Karina Double Decker yang terbakar di Jalan Raya Jokotole, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (28/11/2023) pukul 04.00 WIB. 

Sopir bus Bintang Mas, Irawan (37) dan Sukron (55) pengemudi bus Bangau Mas menyampaikan argumen masing-masing mengapa itu terjadi.

Irawan mengklaim jika tindakannya itu dianggap wajar karena hanya ingin saling mendahului.

Sementara Sukron mengaku ia sama sekali tidak ingin menyalip Irawan. Bahkan Sukron banyak mengalah dengan tetap memilih di bahu jalan.

Bintang Mas yang terus memepetnya itu membuat penumpang yang diangkut Sukron histeris ketakutan.

"Saya ini sudah tua tidak pingin ugal-ugalan," aku Sukron.

Dimana Sat Lantas Polres Lamongan, kedua pengemudi bus itu salah dan harus menerima saksi.

Selain sanksi tilang dan dua bus ditahan, dua pengemudi juga mendapat sanksi skors dari pengurus sebagai perwakilan perusahaan. 

Keduanya disanksi selama dua minggu tidak boleh menjalankan bus seperti hari-hari biasanya.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore, yang mana kedua sopir bus kurang bijak dalam berkendara dan saling salip.

Tangkapan layar saat awak bus bersitegang dan hampir adu jotos di jalur Lamongan-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023). Ulahnya yang membahayakan diklaim wajar. (istimewa)
"Dari kami menyayangkan kejadian ini, karena salah satu PO bus yang terlibat ini sebelumnya juga sudah pernah diamankan karena tindakan yang sama," ungkapnya.

Pihak kepolisian memanggil semua pihak antara lain dari dua PO bus, sopir, awak bus, pengurus yang didampingi Dinas Perhubungan Jawa Timur. 

"Mungkin nanti kalau penertiban trayek serta buku kir ini akan menjadi catatan khusus bagi pihak PO Bus," tandasnya.

Untuk, nasib para sopir Polisi tegas melakukan penindakan berupa sanksi tilang dan penahanan barang bukti, surat-surat  bus yang terlibat aksi ugal-ugalan di jalan.

"Para pelanggar dijerat pasal yakni pasal 297 karena balapan di jalan dalam hal ini untuk mencari penumpang, dan pasal 287 ayat (1) dan (2) tentang pelangga marka jalan," kata Gana.

Selain itu, para sopir dan awak bus juga diberi sanksi tambahan berupa skorsing selama 2 minggu dan juga penahanan bus.

"Tadi juga sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan melakukan kajian atau pencatatan (asistensi) terhadap penertiban trayek maupun KIR-nya ini nanti kita akan cek, biar ada efek jera," katanya.

Sementara itu kedua sopir yang bermasalah dengan terbuka meminta maaf kepada masyarakat karena aksinya yang membahayakan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved