Berita Tulungagung
Petani Tembakau di Jatim Berkumpul di Tulungagung Tolak RPP Kesehatan: Mengancam Pencarian Kami
Perwakilan petani tembakau di Jatim berkumpul di Tulungagung ramai-ramai tolak RPP Kesehatan: Mengancam pencarian kami.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah spanduk putih panjang terbentang di arena tasyakuran dan sarasehan yang diadakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Kamis (30/11/2023).
Ratusan orang petani, utusan APTI dari daerah di Jawa Timur dan komunitas pertembakauan membutuhkan tanda tangan di atas spanduk ini.
Mereka menyatakan menolak pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, atau RPP Kesehatan.
“Pasal pertembakauan RPP Kesehatan mengecewakan dan menyakiti para petani tembakau, karena petani didorong alih tanam ke produk pertanian lain,” ujar Hendrik Cahyono, petani tembakau asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, sekaligus pengurus APTI Tulungagung.
Menurut Hendrik, tembakau adalah tanaman dengan nilai ekonomis tinggi yang sanggup mensejahterakan petani selama ini.
Menurutnya, tidak ada tanaman lain di musim kemarau yang bisa diandalkan secara ekonomi senilai dengan tembakau.
Karena itu, RPP dinilai menjadi ancaman bagi para petani yang menjadikan tembakau tumpuan penghidupan.
“Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan, karena mengancam pencarian kami,” tegas Hendrik.
Keberatan APTI antara lain pasal terkait dengan pengamanan zat adiktif yang dinilai menekan para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.
Secara khusus pasal 357 ayat (7) RPP Kesehatan, petani tembakau didorong untuk alih tanam ke produk pertanian lain.
Secara spesifik Menteri Pertanian diberi tanggung jawab untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau.
Ketua DPD APTI Jatim yang juga Sekjen Dewan Pengurus Nasional (DPN) APTI, Mahmudi, menambahkan, ada banyak aturan yang berpotensi mematikan petani tembakau.
Seperti aturan standar kemasan rokok 1 bungkus minimal 20 batang.
Kebijakan ini menjadi larangan penjualan rokok eceran seperti dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 2023.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
APTI
Desa Gesikan
Kecamatan Pakel
Tulungagung
RPP Kesehatan
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.