Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Petani Tembakau di Jatim Berkumpul di Tulungagung Tolak RPP Kesehatan: Mengancam Pencarian Kami

Perwakilan petani tembakau di Jatim berkumpul di Tulungagung ramai-ramai tolak RPP Kesehatan: Mengancam pencarian kami.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Para petani tembakau dari berbagai daerah di Jawa Timur membubuhkan tanda tangan menolak RPP Kesehatan, Kamis (30/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah spanduk putih panjang terbentang di arena tasyakuran dan sarasehan yang diadakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Kamis (30/11/2023).

Ratusan orang petani, utusan APTI dari daerah di Jawa Timur dan komunitas pertembakauan membutuhkan tanda tangan di atas spanduk ini.

Mereka menyatakan menolak pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, atau RPP Kesehatan.

“Pasal pertembakauan RPP Kesehatan mengecewakan dan menyakiti para petani tembakau, karena petani didorong alih tanam ke produk pertanian lain,” ujar Hendrik Cahyono, petani tembakau asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, sekaligus pengurus APTI Tulungagung.

Menurut Hendrik, tembakau adalah tanaman dengan nilai ekonomis tinggi yang sanggup mensejahterakan petani selama ini.

Menurutnya, tidak ada tanaman lain di musim kemarau yang bisa diandalkan secara ekonomi senilai dengan tembakau.

Karena itu, RPP dinilai menjadi ancaman bagi para petani yang menjadikan tembakau tumpuan penghidupan.

“Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan, karena mengancam pencarian kami,” tegas Hendrik.  

Keberatan APTI antara lain pasal terkait dengan pengamanan zat adiktif yang dinilai menekan para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.

Secara khusus pasal 357 ayat (7) RPP Kesehatan, petani tembakau didorong untuk alih tanam ke produk pertanian lain.

Secara spesifik Menteri Pertanian diberi tanggung jawab untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau.

Ketua DPD APTI Jatim yang juga Sekjen Dewan Pengurus Nasional (DPN) APTI, Mahmudi, menambahkan, ada banyak aturan yang berpotensi mematikan petani tembakau.

Seperti aturan standar kemasan rokok 1 bungkus minimal 20 batang.

Kebijakan ini menjadi larangan penjualan rokok eceran seperti dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 2023.

Lalu ada larangan iklan rokok yang akan merugikan dunia periklanan dan industri kreatif.

“DPN APTI dengan tegas menolak RPP Kesehatan. Gerakan penolakan ini sudah kami mulai sejak Agustus 2023 kemarin,” ungkap Mahmudi.

Lanjutnya, sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah untuk pemanfaatan alternatif tembakau, kecuali sebagai rokok.

Jika industri rokok juga ditekan, maka secara tidak langsung akan mematikan petani tembakau, karena petani hanya menjual tembakau ke industri rokok.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

PP itu sudah mengatur tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), logo, perokok anak dan sebagainya.

“Buat apa direvisi, laksanakan saja PP 109 tahun 2012. Tegakkan saja aturan-aturan yang ada di dalamnya,” tegas Mahmudi.

Sebelumnya, DPN APTI telah mendatangi sejumlah lembaga negara untuk mengomunikasikan penolakan pada RPP Kesehatan, seperti Setneg, Kementerian Pertanian, Dirjen Bea Cukai hingga Kementerian Kesehatan.

APTI berharap dirangkul dan dilindungi, karena selama ini telah memberi sumbangsih ekonomi secara luar biasa.

Mahmudi menyebut, 10 persen pendapatan negara berasal dari cukai, salah satunya dari produk tembakau.

“DPN APTI menolak tegas RPP Kesehatan. Perjuangan ini tidak akan berhenti,” pungkas Mahmudi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved