Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Irish Bella Sudah Mantap Pisah, Ammar Zoni Kembali Mangkir di Sidang, Narkoba Jadi Penyebab Cerai

Ammar Zoni kaget saat tahu Irish Bella menggugatnya cerai ke Pengadilan Agama Depok. Sementara itu, Irish Bella sudah mantap cerai.

|
Instagram Ammar Zoni dan Irish Bella
Sejauh ini Irish Bella masih tetap ingin bercerai dari Ammar Zoni meski Ammar Zoni mangkir di sidang cerai. 

TRIBUNJATIM.COM - Di satu sisi, Ammar Zoni tampaknya masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Namun, di sisi lain, Irish Bella sudah mantap untuk bercerai.

Aktris Irish Bella pun tak persoalkan Ammar Zoni yang kembali mangkir di sidang cerai.

Sidang perceraian Irish Bella dengan Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

Namun sayangnya, Ammar Zoni lagi-lagi tidak menampakkan muka dalam sidang itu.

Alih-alih datang, ia malah mengirim kuasa hukumnya, Jon Mathias, untuk mewakili di ruang sidang.

Hal ini berbeda dengan Irish Bella yang datang didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Besok Menikah, BCL Ganti Nama Akun Instagram Tak Lagi Pakai Sinclair, Siap Jadi Istri Tiko Pradipta?

Akibatnya, mediasi atau upaya perdamaian kembali ditunda.

Nurul Amaliah, kuasa hukum Irish Bella, mengatakan, kliennya sudah membacakan gugatan cerainya didepan majelis hakim dan kuasa hukum Ammar Zoni.

"Irish Bella tidak mempersoalkan ketidakhadiran Ammar Zoni, biar berjalan begitu saja," kata Nurul.

Sejauh ini Irish Bella masih tetap ingin bercerai dari Ammar Zoni.

"Sudah ada gugatan cerai dan bulat untuk berpisah," ujar Nurul Amaliah.

Ammar Zoni kaget saat tahu Irish Bella menggugatnya cerai ke Pengadilan Agama Depok.

Tidak hanya kaget, Ammar Zoni seketika itu menahan kesedihan dan merasa pilu seusai digugat cerai Irish Bella.

Baca juga: Sindiran Menohok Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo Sebut Istri Harus Penurut, Cerai karena Selingkuh?

Padahal, Ammar Zoni akan memperbaiki dirinya setelah dua kali tersandung kasus narkoba hingga harus menjalani penahanan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved